Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Plp Salton Yudith Gasong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salton
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yudith Gasong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk;
- Membayar seluruh kerugian Penggugat (Pokok modal, sharing profit 5% setiap bulannya hingga saat ini, serta denda akibat kelalain pembayaran profit setiap bulannya). 
a. Pokok Modal    Rp 100.000.000,00
b. Fee/ bunga      Rp   40.000.000,00
c. Denda              Rp 140.000.000,00
     Total                 Rp 280.000.000,00
- Atau mengambil alih Aset yang dijaminkan yaitu Sertifikat Hak Milik No 00989/Boting, Surat Ukur 31 Juli 2015, Nomor Surat Ukur 00362/Boting/2015 dengan luas 166m2 atas nama Yudith Gasong  sesuai bunyi butir perjanjian Akta Notaris
3. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak