Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Fitriani Bakri
HASBULLAH Alias ACO Bin SULIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1307/P.4.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASBULLAH Alias ACO Bin SULIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa HASBULLAH Alias ACO Bin SULIHIN, pada hari  Rabu, tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Patang Kel. Tomarundung Kec. Wara Barat Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan  mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang bertempat di Jl. Patang Kel. Tomarundung Kec. Wara Barat Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, kemudian saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melihat adanya dua orang lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor sedang mondar-mandir lalu memberhentikannya, namun terdakwa  dan saksi REZA mencoba melarikan diri dengan cara meninggalkan sepeda motornya, kemudian Tim mengejarnya sehingga keduanya tertangkap dan diamankan, setelah itu saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan introgasi kepada terdakwa dimana pada saat itu terdakwa memperoleh dan mengambil narkotika jenis sabu diarea tersebut berdasarkan hasil lokasi/ google maps. Kemudian saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) buah potongan plastik merek Aqua yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 ( satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu. awalnya Terdakwa menghubungi akun instagram SATANIC melalui chat instagram dengan mengatakan “sempat ada loker moks” dijawab “bisa jadi kuda moks” “bagaimana pernah” saya jawab  “pernah, sempat butuhki” dijawab “begini moks sa kasi ki pilihan saya bikin paketan atau saya kasi ki saja bahan 1gram untuk awalnya sebagai tanda kepercayaan” “yang mana bosku” saya jawab “dari kita mananya bagus” dijawab “ada KTP ta” saya jawab “ada” dijawab lagi “saya kasih ki saja 1 gram kita DP 100 jadi sisa 1,3 kita setor bagaimana” “biasakki menjual kah” saya jawab “sempat ji kemarin” kemudian terdakwa mengirimkan dana sejumlah Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) ke akun dana instagram SATANIC dengan nomor 085212348089 atas nama AYU, tidak lama kemudian tiba-tiba terdakwa dikirimkan alamat peta lokasi tempat sabu disimpan/ditempel di Jl. Patang Kel. Tomarundung Kec. Wara Barat Kota Palopo, sehingga terdakwa  pergi menuju ke alamat tersebut tidak lama kemudian terdakwa melihat saksi Reza dan memanggilnya untuk menemani terdakwa pergi menuju ke alamat tersebut, setibanya disana terdakwa bersama saksi Reza melihat tempat sabu disimpan/ditempel, kemudian saksi Reza melihat tiba-tiba ada petugas keplolisian dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah unit handphone merk Oppo A16 warna silver milik terdakwa dan 1 (satu)  buah potongan plastik merek Aqua yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi Reza beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:2984/NNF/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Biang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 1,0043 gram positif mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
  •  1 (satu) botol plastic berisi urine;

                                    Barang bukti tersebut diatas Milik HASBULLAH Alias ACO Bin SULIHIN

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk tanpa hak atau melawan hukum untuk.dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa HASBULLAH Alias ACO Bin SULIHIN, pada hari  Rabu, tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Patang Kel. Tomarundung Kec. Wara Barat Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,perbuatan  mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 01.00 Wita bertempat di Jl. Patang Kel. Tomarundung Kec. Wara Barat Kota Palopo;
  • Bahwa berawal ketika saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang bertempat di Jl. Patang Kel. Tomarundung Kec. Wara Barat Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, kemudian saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melihat adanya dua orang lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor sedang mondar-mandir lalu memberhentikannya, namun terdakwa  dan saksi REZA mencoba melarikan diri dengan cara meninggalkan sepeda motornya kemudian Tim mengejarnya, sehingga keduanya tertangkap dan diamankan, setelah itu saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan introgasi kepada terdakwa dimana pada saat itu terdakwa memperoleh dan mengambil narkotika jenis sabu diarea itu berdasarkan hasil lokasi/ google maps, setelah itu Muhammad Irsyad Muchtar melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) buah potongan plastik merek Aqua yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 ( satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu. awalnya Terdakwa menghubungi akun instagram SATANIC melalui chat instagram dengan mengatakan “sempat ada loker moks” dijawab “bisa jadi kuda moks” “bagaimana pernah” saya jawab  “pernah, sempat butuhki” dijawab “begini moks sa kasi ki pilihan saya bikin paketan atau saya kasi ki saja bahan 1gram untuk awalnya sebagai tanda kepercayaan” “yang mana bosku” saya jawab “dari kita mananya bagus” dijawab “ada KTP ta” saya jawab “ada” dijawab lagi “saya kasih ki saja 1 gram kita DP 100 jadi sisa 1,3 kita setor bagaimana” “biasakki menjual kah” saya jawab “sempat ji kemarin” kemudian terdakwa mengirimkan dana sejumlah Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) ke akun dana instagram SATANIC dengan nomor 085212348089 atas nama AYU. Setelah itu terdakwa menunggu tiba-tiba terdakwa dikirimkan alamat peta lokasi tempat sabu disimpan/ditempel di Jl. Patang Kel. Tomarundung Kec. Wara Barat Kota Palopo, sehingga terdakwa  pergi menuju ke alamat tersebut tidak lama kemudian terdakwa melihat saksi Reza dan memanggilnya untuk menemani terdakwa pergi menuju ke alamat tersebut, setibanya disana terdakwa bersama saksi Reza melihat tempat sabu disimpan/ditempel, kemudian saksi Reza melihat tiba-tiba ada petugas keplolisian dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah unit handphone merk Oppo A16 warna silver milik terdakwa dan 1 (satu)  buah potongan plastik merek Aqua yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi Reza beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:2984/NNF/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Biang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 1,0043 gram
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine positif mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

                  Barang bukti tersebut diatas Milik HASBULLAH Alias ACO Bin SULIHIN

  • Bahwa terdakwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya