Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. ANDI ZULFIKAR Alias FIKAR Bin ANDI USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1988/P.4.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ZULFIKAR Alias FIKAR Bin ANDI USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Andi Zulfikar alias Fikar Bin Andi Usman,  pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di ruangan laboratorium komputer kampus D /IV Unanda Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal terdakwa mendapatkan tawaran untuk membeli narkotika selanjutnya untuk terdakwa jual kembali  kemudian terdakwa memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan panjar sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa mengirimkan uang kemudian terdakwa mendapatkan peta lokasi tempat terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu. Setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa membagi menjadi beberapa sachet kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), apabila terdakwa mendapatkan pesanan maka terdakwa baru akan menyiapkan pesanan sabu-sabu lalu terdakwa akan mengarahkan untuk pembeli untuk mentransfer uang pembelian setelah terdakwa menerima uang di aplikasi Dana terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan langsung narkotika sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait di kampus D Unanda sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian setelah dilakukan pengintaian kemudian dicurigai salah satu gedung lalu dilakukan penangkapan dan ditemukan terdakwa dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet plastik bening/klip yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) batang kaca pireks diduga berisi endapan sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna avtech warna merah, 1 (satu) sumbuh, 3 (tiga) potong pipet plastik warna pink, dan 1 (satu) unit handphone merek Invinix Zero.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4290/NNF/IX/2025 tanggal 11 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   Surya Pranowo, S.SI, M. Si, dan Apt Eka Agustiani S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa  5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0237 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa Kristal bening dengan berat netto 0,0285 gram, urine milik Andi Zulfikar alias Fikar Bin Andi Usman adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

  Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Andi Zulfikar alias Fikar Bin Andi Usman,  pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di ruangan laboratorium komputer kampus D /IV Unanda Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut 

  • Bahwa berawal terdakwa mendapatkan tawaran untuk membeli narkotika selanjutnya untuk terdakwa jual kembali  kemudian terdakwa memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan panjar sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa mengirimkan uang kemudian terdakwa mendapatkan peta lokasi tempat terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu. Setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa membagi menjadi beberapa sachet kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), apabila terdakwa mendapatkan pesanan maka terdakwa baru akan menyiapkan pesanan sabu-sabu lalu terdakwa akan mengarahkan untuk pembeli untuk mentransfer uang pembelian setelah terdakwa menerima uang di aplikasi Dana terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan langsung narkotika sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait di kampus D Unanda sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian setelah dilakukan pengintaian kemudian dicurigai salah satu gedung lalu dilakukan penangkapan dan ditemukan terdakwa dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet plastik bening/klip yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) batang kaca pireks diduga berisi endapan sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna avtech warna merah, 1 (satu) sumbuh, 3 (tiga) potong pipet plastik warna pink, dan 1 (satu) unit handphone merek Invinix Zero.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4290/NNF/IX/2025 tanggal 11 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   Surya Pranowo, S.SI, M. Si, dan Apt Eka Agustiani S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa  5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0237 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa Kristal bening dengan berat netto 0,0285 gram, urine milik Andi Zulfikar alias Fikar Bin Andi Usman adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

            Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya