Dakwaan |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI SELATAN
RESOR PALOPO
Jalan Opu Tosappaile nomor 62 Kota Palopo
”PRO JUSTITIA”
|
|
|
BERITA ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
NOMOR : BP / /V/RES.1.24./2024/ SAMAPTA
-----pada hari ini Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024, sekitar 18.20 Wita, Nama HERMAN,SH , Pangkat Ajun Inspektur Polisi dua Nrp 82060855 sebagai Penyidik / Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan dan menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
TERSANGKA :
NAMA : MARTHA BIRA, TEMPAT TGL LAHIR : TATOR 27 SEPTEMBER 1966, UMUR 58 TUHUN, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, PEKERJAAN : MENGURUS RUMAH TANGGA, SUKU BANGSA: TORAJA / INDONESIA, PENDIDIKAN : SD (TIDAK TAMAT), AGAMA: KRISTEN PROTESTAN, ALAMAT JL. DUSUN PADANG HARAPAN, DESA TUMALE, KEC. PONRANG KAB. LUWU.-------------------------------------------------------------
--------Menerangkan sebagai berikut: bahwa benar Pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Sekitar pukul 14.00 wita Jl. Pajalesang RT- RW- belakang SPBU Muh. Razak Kel. Pajalesang, Kec. Wara Kota Palopo, tersangka telah ditemukan oleh anggota Kepolisian Polsek Wara Polres Palopo membawa, memiliki, menguasai minuman keras Jenis Ballo sebanyak 205 (dua ratus lima) Liter dengan rincian 8 (delapan) Jerigen isi 20, 4 (empat) Jerigen isi 10 Liter, 1 (satu) Jerigen isi 5 liter, yang dimuat dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Silver Meralik dengan Nomor Polisi DP 1504 TC an. Pemilik PT. Mitra Bisnis Madani Alamat Jl. Andi Jemma No. 12 Palopo, Minuman keras tersebut dijual / diedarkan diwilayah Kota Palopo tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk, disaksikan oleh.--------------------------
|
Tanda Tangan
SAKSI I
MUHAMMAD HASAN JALIL.
|
Tanda Tangan
SAKSI II
RESKY SETIAWAN SUMULE
|
|
BARANG BUKTI:
------Berdasarkan Pasal 38.39.40.42.205 ( 2 ) dan 07 KUHAP telah di sita barang bukti berupa :--------
- Minuman Beralkohol hasil pengolahan Tradisional Jenis Ballo sebanyak 205 (dua ratus lima) Liter dengan rincian 8 (delapan) Jerigen isi 20, 4 (empat) Jerigen isi 10 Liter, 1 (satu) Jerigen isi 5 liter.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver Meralik dengan Nomor Polisi DP 1504 TC an. Pemilik PT. Mitra Bisnis Madani Alamat Jl. Andi Jemma No. 12 Palopo---------------------------------------
|
|
SAKSI I:
Nama : Muhammad Hasan Jalil, Lahir di Mawa tanggal 04 Agustus 2001, Umur 23 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Polri, Alamat sekarang Jl. Yogie S. Memet No. 44 RT/RW 001/001 Kel. Sendana, Kec. Sendana Kota Palopo.-
--------Menerangkan sebagai berikut: bahwa benar Pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Sekitar pukul 14.00 wita melaksanakan Operasi Miras di wilayah hukum Polsek Wara yang di pimpin oleh Panit 3 Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo IPDA JUMAING dan Panit Opsnal Unit Intelkam Polsek Wara AIPTU TASLIM, S.Pd, ketika kami melintas Jl. Pajalesang RT- RW- belakang SPBU Muh. Razak Kel. Pajalesang, Kec. Wara Kota Palopo kami melihat atau menemukan tersangka sedang membawa, memiliki, menguasai minuman keras Jenis Ballo sebanyak 205 (dua ratus lima) Liter dengan rincian 8 (delapan) Jerigen isi 20, 4 (empat) Jerigen isi 10 Liter, 1 (satu) Jerigen isi 5 liter, yang dimuat dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Silver Meralik dengan Nomor Polisi DP 1504 TC an. Pemilik PT. Mitra Bisnis Madani Alamat Jl. Andi Jemma No. 12 Palopo, Minuman keras tersebut dijual / diedarkan diwilayah Kota Palopo tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk, kemudian kami mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Wara selanjutnya menyerahkan ke Penyedik Satsamapta Polres Palopo untuk di Proses hukum.-----------------------------------------------
|
|
PASAL YANG DILANGGAR:
Pasal 22 ayat (1) Jo , Pasal 21 Jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Yakni mengedarkan dan / atau Menjual Minuman beralkohol hasil pengolahan secara Tradisional tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk.-----------------------
RELAS :
-----Memerintahkan tersangka dan saksi tersebut diatas untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Palopo Jl. Jenderal Sudirman pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 Pukul 09.00 Wita.----------------------------------------------
------Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditutup serta ditanda tangani pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 13.00 wita.--
PENYIDIK / PENYIDIK PEMBANTU
HERMAN, S.H.
AIPDA NRP 82060855
catatan :
----Blangko Tipiring ini berlaku sebagai tanda penerimaan sampai perkaranya di Sidangkan, sebagai surat kuasa mewakili disidang pengadilan, lembar merah sebagai panggilan untuk hadir di Sidang Pengadilan, sedang lembar Biru untuk mengambil Barang Bukti yang dikembalikan pada Terdakwa.-------------
|
|
SAKSI II:
NAMA : RESKY SETIAWAN SUMULE, Lahir di Palopo tanggal 15 September 2000, Umur 23 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Polri, Alamat sekarang Jl. Batara RT/RW 001/004 Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo.-------------------
-------- Menerengkan sebagai berikut: bahwa benar Pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Sekitar pukul 14.00 wita melaksanakan Operasi Miras di wilayah hukum Polsek Wara yang di pimpin oleh Panit 3 Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo IPDA JUMAING dan Panit Opsnal Unit Intelkam Polsek Wara AIPTU TASLIM, S.Pd, ketika kami melintas Jl. Pajalesang RT- RW- belakang SPBU Muh. Razak Kel. Pajalesang, Kec. Wara Kota Palopo kami melihat atau menemukan tersangka sedang membawa, memiliki, menguasai minuman keras Jenis Ballo sebanyak 205 (dua ratus lima) Liter dengan rincian 8 (delapan) Jerigen isi 20, 4 (empat) Jerigen isi 10 Liter, 1 (satu) Jerigen isi 5 liter, yang dimuat dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Silver Meralik dengan Nomor Polisi DP 1504 TC an. Pemilik PT. Mitra Bisnis Madani Alamat Jl. Andi Jemma No. 12 Palopo, Minuman keras tersebut dijual / diedarkan diwilayah Kota Palopo tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk, kemudian kami mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Wara selanjutnya menyerahkan ke Penyedik Satsamapta Polres Palopo untuk di Proses hukum.-----------------------------------------------
----Terdakwa mengakui telah melakukan pelanggaran tersebut dan untuk menguatkan BAP cepat selanjutnya membubuhkan tanda tangannya sebagai berikut.-------------
TERSANGKA
MARTHA BIRA
|
|
|