Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Plp Herman SH AMELIA Alias LIA Bin DOMENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/.../VI/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Herman SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMELIA Alias LIA Bin DOMENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana penggelapan ringan yang diduga keras dilakukan oleh tersangka Sdri. AMELIA Alias LIA  yaitu terjadi pada hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di dalam Pasar Sentral tepatnya di Kios / Los Milik Sdr. H. NURDIN HARUNA  Kel. Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo, dimana pada saat itu Korban sedang duduk dalam Kiosnya, sementara Sdri AMELIA Alias LIA duduk di belakangnya, dan saudari HASMI  duduk di depan dekat Saudari AMELIA, selang beberapa saat kemudian korban balik dan melihat Sdri AMELIA Alias LIA memberikan baju saudari HASMI  mengambil barang berupa Baju Rajut warna pink Milik Saudara H. NURDIN HARUNA tanpa sepengetahuan dengannya, namun tidak ditegur oleh Sudara H. NURDIN HARUNA, dan saat itu juga tersangka saudari AMELIA pergi menagih, dan setelah tersangka saudari AMELIA pulang menagih korban langsung bertanya kepada tersangka adakah barang di ambil saudari HASMI  dan dijawab oleh tersangka bahwa ada, kemudian saya menyuruh saudari AMELIA untuk mengambil barang yang telah diberikan kepada Saudari HASMI  dan saat itu juga saudari LIA mengambil barang tersebut berupa 1 (satu) Baju  Rajut warna pink dan siangnya Saudara H. NURDIN HARUNA (korban)  bertanya kepada saudari HASMI  bahwa masih adakah baju yang kamu ambil, namun saudari HASMI  mengatakan bahwa tidak ada lagi, dan selang beberapa hari kemudian Saudari HASMI menyampaikan kepada Saudara H. NURDIN HARUNA bahwa masih ada barang yang saya ambil berupa 1 (satu) Celana Chargo dan 1 (satu) Baju Rajut, kemudian dan keesokan harinya Saudari HASMI  mengakui bahwa ia telah mengambil baju Blus Warna Pink miliknya Saudara H. NURDIN HARUNA, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga pada tanggal 1 Agustus 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo untuk diproses secara hukum.-----------------------------

Melanggar pasal : Pasal 373 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya