Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL Bin SUKRI SAMPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 196 /P.4.12.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL Bin SUKRI SAMPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL Bin SUKRI SAMPE, Pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2024, sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, bertempat di Jl. dr. Ratulangi Kelurahan Salubulo Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat Iain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membantu tanpa mendapat izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal ketika terdakwa menerima pasangan nomor dari masyarakat yang datang langsung kepada terdakwa dengan memberikan nomor beserta uang pasangan, setelah itu terdakwa merekap nomor yang sudah dipasang menggunakan kertas, lalu hasil rekapan tersebut terdakwa pasang ke Situs Judi “TOTOJITU” dengan nama Akun id; FADIL2003, kemudian terdakwa mentrasfer uang pasangan tersebut melalui nomor rekening BRI, apabila ada nomor yang dipasang/dipesan oleh pemasang telah naik/tembus maka saldo di akun terdakwa bertambah dan terdakwa langsung memotong keuntungannya;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari Persen dan Bonus dari setiap Pasangan Angka (Nomor dan nomor Shio) Pasangan Togel yang menang adalah :
  • Setiap pasangan nomor baik nomor 1 (satu), Angka, 2 (dua) Angka, 3 (Tiga) Angka dan 4 (empat) Angka  x 1.000  (seribu rupiah) – 20 % = 200 (dua ratus rupiah) / keuntungan.
  • Setiap Pasanan Shio x 1.000 – 10 % = 100 (seratus rupiah) / keuntungan
  • Bahwa saksi RICO ERIC SYAM alias RICO dan saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SAMBO PADANG yang merupakan petugas kepolisian Polres Palopo mendapatkan Informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL bekerja selaku Karyawan Swasta di PT.TIKI (Pengantar Barang) yang beralamat di Jalan Batara Lrg.14 Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo, sering melakukan Perjudian Jenis Kupon Putih (Togel) Online, kemudian masyarakat tersebut memberikan Informasi ciri-ciri dan identitas serta keberadaan terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL, selanjutnya saksi RICO ERIC SYAM alias RICO dan saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SAMBO PADANG bersama Tim kepolisian melakukan Penyelidikan dan Pencarian kepada terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL dan terdakwa ditangkap di pinggir Jalan dr. Ratulangi Kel. Salubulo Kec. Wara Utara Kota Palopo sementara memegang kertas Pasangan Nomor dan Nomor Shio dan Handpone, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A12 warna Blue, 1 (satu) Unit ATM BRI, 5 (lima) Lembar Kertas Pasangan Nomor dan Nomor Shio dari Masyarakat dan Uang tunai sebesar Rp. 413.000,- (empat ratus tiga belas ribu rupiah) lalu terdakwa diiterogasi dan membenarkan sementara melakukan perjudian kupon putih tanpa ijin, selanjutnya terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Palopo untuk diperoses secara hukum;
  • Bahwa untuk menentukan pemenang jenis permainan judi kupon putih yang dijalankan terdakwa didasarkan pada untung-untungan semata karena bersifat tebak-tebakan dimana untuk omset atau penjualan kupon tersebut tidak menentu;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual kupon putih tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL Bin SUKRI SAMPE, Pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2024, sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, bertempat di Jl. dr. Ratulangi Kelurahan Salubulo Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat Iain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membantu ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa menerima pasangan nomor dari masyarakat yang datang langsung kepada terdakwa dengan memberikan nomor beserta uang pasangan, setelah itu terdakwa merekap nomor yang sudah dipasang menggunakan kertas lalu hasil rekapan tersebut terdakwa pasang ke Situs Judi “TOTOJITU” dengan nama Akun id; FADIL2003, kemudian terdakwa mentrasfer uang pasangan tersebut melalui nomor rekening BRI, apabila ada nomor yang dipasang/dipesan oleh pemasang telah naik/tembus maka saldo di akun terdakwa bertambah dan terdakwa langsung memotong keuntungannya;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari Persen dan Bonus dari setiap Pasangan Angka (Nomor dan nomor Shio) Pasangan Togel yang menang adalah :
  • Setiap pasangan nomor baik nomor 1 (satu), Angka, 2 (dua) Angka, 3 (Tiga) Angka dan 4 (empat) Angka  x 1.000  (seribu rupiah) – 20 % = 200 (dua ratus rupiah) / keuntungan.
  • Setiap Pasanan Shio x 1.000 – 10 % = 100 (seratus rupiah) / keuntungan
  • Bahwa saksi RICO ERIC SYAM alias RICO dan saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SAMBO PADANG yang merupakan petugas kepolisian Polres Palopo mendapatkan Informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL bekerja selaku Karyawan Swasta di PT.TIKI (Pengantar Barang) yang beralamat di Jalan Batara Lrg.14 Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo, sering melakukan Perjudian Jenis Kupon Putih (Togel) Online, kemudian masyarakat tersebut memberikan Informasi ciri-ciri dan identitas serta keberadaan terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL, selanjutnya saksi RICO ERIC SYAM alias RICO dan saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SAMBO PADANG bersama Tim kepolisian melakukan Penyelidikan dan Pencarian kepada terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL dan terdakwa ditangkap di pinggir Jalan dr. Ratulangi Kel. Salubulo Kec. Wara Utara Kota Palopo sementara memegang kertas Pasangan Nomor dan Nomor Shio dan Handpone, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A12 warna Blue, 1 (satu) Unit ATM BRI, 5 (lima) Lembar Kertas Pasangan Nomor dan Nomor Shio dari Masyarakat dan Uang tunai sebesar Rp. 413.000,- (empat ratus tiga belas ribu rupiah) lalu terdakwa diiterogasi dan membenarkan sementara melakukan perjudian kupon putih tanpa ijin, selanjutnya terdakwa SUKIRMAN SUKRI Alias TAPPI Alias BAPAKNYA FADIL beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Palopo untuk diperoses secara hukum;
  • Bahwa untuk menentukan pemenang jenis permainan judi kupon putih yang dijalankan terdakwa didasarkan pada untung-untungan semata karena bersifat tebak-tebakan dimana untuk omset atau penjualan kupon tersebut tidak menentu;
  • Bahwa tempat terdakwa melakukan perjudian yaitu di pinggir jalan umum dr. Ratulangi Kelurahan Salubulo Kec. Wara Kota Palopo;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual kupon putih tersebut..
  •  

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis (1) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya