Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Plp Sudarwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sudarwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan/Mengizinkan Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian Almarhumah Nursang Lahir di Palopo pada tanggal 31 Desember 1954, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat JL. Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi selatan telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 11 September 1986, di Rumah  karena Sakit. Sebagaimana Surat Kematian dengan Nomor: 400.12.3.1/03/2025;
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Palopo untuk mencatat tentang kematian Almarhumah Nursang, dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus memberikan Akta Kematian atas nama Almarhumah tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan menurut undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak