Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Plp KOHARUDIN, S.H., M.H. RAHMAT FADILA Alias RAHMAT Bin SILA ABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/P.4.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT FADILA Alias RAHMAT Bin SILA ABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAHMAT FADILA Alias RAHMAT Bin SILA ABU, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 01.10  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lorong Dermawan Jl. KH. Muh. Kasim Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa dihubungi Sdr. IRGO (DPO) melalui telepon whatsapp dengan nomor +639094654690 yang disimpan dihapenya atas nama TRABAS yang mengatakan “siap-siap mako ambil shabu, adaji ga motormu?” Terdakwa menjawab “adaji”, setelah itu Sdr. IRGO (DPO) mengatakan “jalan mako ke kota Palopo”, dan mengirimkan maps yang menunjuk tempat disimpan Narkotika jenis Sabu yaitu di Jalan TPI (tempat pelelangan ikan), setelah itu Terdakwa menuju kejalan yang dimaksud, sesampai di jalan tersebut Terdakwa temukan 2 (dua) sachet sedang dengan berat 100 (seratus) gram yang disimpan di sela-sela rumput.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa kembali kost untuk membagi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya pada pukul 21.00 Wita Sdr. IRGO (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menempelkan 1 (satu) sachet dengan berat 20 (dua puluh) gram di depan Pelabuhan, setelah sampai di Pelabuhan kemudian Terdakwa simpan sabu tersebut di pinggir tembok, kemudian sekitar pukul 00.00 wita sdr. IRGO (DPO) menghubungi dan menyuruh Terdakwa membagi 20 (dua puluh) gram sabu tersebut di 2 (dua) lokasi yaitu 10 (sepuluh) gram di jalan Rajawali Perumnas dan 10 (sepuluh) gram di jalan camar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sdr. IRGO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menempelkan 5 (lima) gram di jalan Imam Bonjol dan selanjutnya terus menerus sampai pada hari Rabu sekitar pukul 00.10 wita datang saksi SYUKUR SYAMSURI dan saksi MN FAHRUL FAHMI dari Ditresnarkoba Polda Sulsel, melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas salempang merk SPEAR berwarna biru yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) sachet kecil berisi Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) sachet sedang berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna hitam, selanjutnya Terdakwa diinterogasi mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Sdr. IRGO (DPO), kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 1856/NNF/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa 6 (enam) pembungkus kopi kapal api masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6972 gram dan 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 17,6904 gram adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RAHMAT FADILA Alias RAHMAT Bin SILA ABU adalah benar Positif Metamfetamina.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa RAHMAT FADILA Alias RAHMAT Bin SILA ABU, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 01.10  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lorong Dermawan Jl. KH. Muh. Kasim Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa dihubungi Sdr. IRGO (DPO) melalui telepon whatsapp dengan nomor +639094654690 yang disimpan dihapenya atas nama TRABAS yang mengatakan “siap-siap mako ambil sabu, adaji ga motormu?” Terdakwa menjawab “adaji”, setelah itu Sdr. IRGO (DPO) mengatakan “jalan mako ke kota Palopo”, dan mengirimkan maps yang menunjuk tempat disimpan Narkotika jenis Shabu yaitu di Jalan TPI (tempat pelelangan ikan), setelah itu Terdakwa menuju kejalan yang dimaksud, sesampai di jalan tersebut Terdakwa temukan 2 (dua) sachet sedang dengan berat 100 (seratus) gram yang disimpan di sela-sela rumput.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa kembali kost untuk membagi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya pada pukul 21.00 Wita Sdr. IRGO (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menempelkan 1 (satu) sachet dengan berat 20 (dua puluh) gram di depan Pelabuhan, setelah sampai di Pelabuhan kemudian Terdakwa simpan shabu tersebut di pinggir tembok, kemudian sekitar pukul 00.00 wita sdr. IRGO (DPO) menghubungi dan menyuruh Terdakwa membagi 20 (dua puluh) gram shabu tersebut di 2 (dua) lokasi yaitu 10 (sepuluh) gram di jalan Rajawali Perumnas dan 10 (sepuluh) gram di jalan camar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sdr. IRGO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menempelkan 5 (lima) gram di jalan Imam Bonjol dan selanjutnya terus menerus sampai pada hari Rabu sekitar pukul 00.10 wita datang saksi SYUKUR SYAMSURI dan saksi MN FAHRUL FAHMI dari Ditresnarkoba Polda Sulsel, melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas salempang merk SPEAR berwarna biru yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) sachet kecil berisi Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) sachet sedang berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna hitam, selanjutnya Terdakwa diinterogasi mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Sdr. IRGO (DPO), kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap aparat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 1856/NNF/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa 6 (enam) pembungkus kopi kapal api masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6972 gram dan 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 17,6904 gram adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RAHMAT FADILA Alias RAHMAT Bin SILA ABU adalah benar Positif Metamfetamina.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya