Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 130.602.374,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA ENAM RATUS DUA RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.842.144,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS EMPAT PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 43.760.230,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH RIBU DUA RATUS TIGA PULUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|