Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Plp Aisyah Kendek BRYANS RIVAI BASO Alias BAIM Bin YULIANUS S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-492/P.4.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRYANS RIVAI BASO Alias BAIM Bin YULIANUS S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BRYANS RIVAI BASO Alias BAIM Bin YULIANUS S pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jl. Opu Tosappaile Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, terhadap saksi korban CINA Alias MAMA WIWI Binti BADIU yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban CINA Alias MAMA WIWI Binti BADIU pulang dari pasar dan menaruh kunci motor di atas meja teras rumahnya, kemudian terdakwa yang merupakan tetangga saksi korban CINA Alias MAMA WIWI Binti BADIU pulang ke rumahnya dan melihat kunci motor saksi korban CINA Alias MAMA WIWI Binti BADIU berada di atas meja teras rumah, selanjutnya terdakwa ke rumah untuk makan dan setelah makan terdakwa keluar rumah lalu menuju rumah saksi korban CINA Alias MAMA WIWI Binti BADIU kemudian mengambil kunci motor milik saksi korban CINA Alias MAMA WIWI Binti BADIU, tidak lama berselang saksi korban CINA Alias MAMA WIWI Binti BADIU keluar rumah bersama anaknya, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha MIO M3 warna putih hitam menggunakan kunci yang tadi diambil ;
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor merk Yamaha MIO M3 warna putih hitam tersebut terdakwa gadai kepada saksi IRFAN Alias IPPANG Bin ALM. BAHARUDDIN dengan harga Rp.2.100.000 lalu uang tersebut terdakwa gunakan untuk melunasi hutang terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha MIO M3 warna putih hitam, tanpa seizin dan sepengetahun saksi korban CINA Alias MAMA WIWI Binti BADIU selaku pemilik barang
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban CINA Alias MAMA WIWI Binti BADIU mengalami kerugian materil sekitar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya