Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Plp 1.Suwarni Wahab, S.H, M.H.
2.Fitriani Bakri
NURSIA Alias MAMA SALDI Binti DAENG DAMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1073 /P.4.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarni Wahab, S.H, M.H.
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSIA Alias MAMA SALDI Binti DAENG DAMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

 -------- Bahwa ia Terdakwa NURSIA Alias MAMA SALDI Binti DAENG DAMANG, pada bulan Maret 2023 sampai bulan Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 tepatnya di toko beras Sikri yang bertempat di jalan Dr. Ratulangi, Kel. Balandai, Kec. Wara Bara Kota Palopo dan selanjutnya pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 tepatnya di toko beras Nursia yang bertempat di jalan Jendral Sudirman, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2023 sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Dr Ratulangi Kel. Balandai Kec. Bara. Kota Palopo, terdakwa datang ke toko beras Sikri milik saksi korban Rifal untuk melakukan pembelian beras dengan cara dipinjam dengan alasan untuk keperluan kegiatan Bansos sebanyak 1500 kg, dan pada saat itu terdakwa memberikan saksi korban Rifal uang DP sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan dibayarkan dalam kurun waktu per satu minggu sehingga saksi korban Rifal memberikan kepercayaan kepada terdakwa untuk mengambil beras sebanyak 1500 kg, dengan harga Rp. 12.000,- ( Dua belas ribu rupiah) Per kg, satu minggu kemudian terdakwa membayar beras yang telah diambil sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sehingga beras yang terdakwa ambil sudah lunas. Kemudian pada hari itu juga terdakwa kembali mengambil beras saksi korban Rifal sebanyak 2500 kg dan terdakwa berjanji kepada saksi korban Rifal akan membayarkan uang beras tersebut 2 minggu kemudian secara bertahap dan terdakwa mengambil beras kepada saksi korban Rifal hingga di bulan Agustus 2023, dimana pada saat itu terdakwa lancar membayar uang beras kepada saksi korban Rifal sehingga saksi korban Rifal percaya dan merasa yakin kepada terdakwa sehingga saksi korban Rifal memberikan beras sebanyak 30 Ton dengan total harga sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan  terdakwa  telah membayar 14

 

ton beras sebesar Rp.168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah), kemudian terdakwa tidak lagi membayar uang sisa beras sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah) 16 Ton beras, setelah saksi korban Rifal menagih kepada terdakwa hanya berjanji kepada saksi korban Rifal namun terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran sisa uang beras yang terdakwa ambil dari toko milik saksi Rifal, dimana terdakwa mengecer beras tersebut di pedangang dan hasil dari penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga saksi korban Rifal melaporkan kejadian tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa adapun 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 24 September 2023 yang buat dan di tandatangani oleh terdakwa bersama saksi Rifal;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Rifal mengalami kerugian materil sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah;

 

  • Bahwa Selanjutnya sekitar pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 10.00 di toko beras Nursia yang bertempat di jalan Jendral Sudirman, Kel.Takkalala, Kec. Wara Selatan Kota Palopo, awalnya ketika almarhum Mahmud yang merupakan bapak saksi Novi Surianti menawarkan kepada terdakwa beras untuk dijual, sehingga saat itu terdakwa bersama dengan almarhum Mahmud telah bersepakat untuk bekerja sama untuk jual beli beras kepada terdakwa sebanyak 20 ton sebesar Rp.182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), untuk terdakwa jual kembali dan uang tunai untuk modal beli beras sebesar Rp. 28.000.000,-(Dua puluh delapan juta rupiah), sehingga total keseluruhan yakni sebesar Rp. 210.000.000,-(Dua ratus sepuluh juta rupiah), dan setelah beras yang didtitip oleh almarhum Mahmud telah habis terjual maka terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapan puluh juta rupiah). jadi sisa penjualan beras yang belum dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 130.000.000,- ( Seratus tiga puluh juta rupiah), jadi sisa penjualan beras yang belum dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 130.000.000,- ( Seratus tiga puluh juta rupiah), dan hasil dari penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga  saksi Novi Surianti melaporkan kejadian tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa adapun surat  kwitansi tertanggal 20 Desember tahun yang buat dan di tandatangani oleh terdakwa bersama almarhum Mahmud;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan almarhum Mahmud bapak saksi Novi Surianti mengalami kerugian materil sebesar Rp. 130.000.000,- ( Seratus tiga puluh juta rupiah);

 

   ---- Perbuatan Terdakwa NURSIA Alias MAMA SALDI Binti DAENG DAMANG, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP   ----------------------------------

 

----------------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------

 

   KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa NURSIA Alias MAMA SALDI Binti DAENG DAMANG, pada bulan Maret 2023 sampai bulan Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 tepatnya di toko beras Sikri yang bertempat di jalan Dr. Ratulangi, Kel. Balandai, Kec. Wara Bara Kota Palopo dan selanjutnya pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 tepatnya di toko beras Nursia yang bertempat di jalan Jendral Sudirman, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2023 sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Dr Ratulangi Kel. Balandai Kec. Bara. Kota Palopo, terdakwa datang ke toko beras Sikri milik saksi korban Rifal untuk melakukan pembelian beras dengan cara dipinjam dengan alasan untuk keperluan kegiatan Bansos sebanyak 1500 kg, dan pada saat itu terdakwa memberikan saksi korban Rifal uang DP sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan dibayarkan dalam kurun waktu per satu minggu sehingga saksi korban Rifal memberikan kepercayaan kepada terdakwa untuk mengambil beras sebanyak 1500 kg, dengan harga Rp. 12.000,- ( Dua belas ribu rupiah) Per kg, satu minggu kemudian terdakwa membayar beras yang telah diambil sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sehingga beras yang terdakwa ambil sudah lunas. Kemudian pada hari itu juga terdakwa kembali mengambil beras saksi korban Rifal sebanyak 2500 kg dan terdakwa berjanji kepada saksi korban Rifal akan membayarkan uang beras tersebut 2 minggu kemudian secara bertahap dan terdakwa mengambil beras kepada saksi korban Rifal hingga di bulan Agustus 2023, dimana pada saat itu terdakwa lancar membayar uang beras kepada saksi korban Rifal sehingga saksi korban Rifal percaya dan merasa yakin kepada terdakwa sehingga saksi korban Rifal memberikan beras sebanyak 30 Ton dengan total harga sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan  terdakwa  telah membayar 14 ton beras sebesar Rp.168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah), kemudian terdakwa tidak lagi membayar uang sisa beras sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah) 16 Ton beras, setelah saksi korban Rifal menagih kepada terdakwa hanya berjanji kepada saksi korban Rifal namun terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran sisa uang beras yang terdakwa ambil dari toko milik saksi Rifal, dimana terdakwa mengecer beras tersebut di pedangang dan hasil dari penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga saksi korban Rifal melaporkan kejadian tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa adapun 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 24 September 2023 yang buat dan di tandatangani oleh terdakwa bersama saksi Rifal;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Rifal mengalami kerugian materil sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah;

 

  • Bahwa Selanjutnya sekitar pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 10.00 di toko beras Nursia yang bertempat di jalan Jendral Sudirman, Kel.Takkalala, Kec. Wara Selatan Kota Palopo, awalnya ketika almarhum Mahmud yang merupakan bapak saksi Novi Surianti menawarkan kepada terdakwa beras untuk dijual, sehingga saat itu terdakwa bersama dengan almarhum Mahmud telah bersepakat untuk bekerja sama untuk jual beli beras kepada terdakwa sebanyak 20 ton sebesar Rp.182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), untuk terdakwa jual kembali dan uang tunai untuk modal beli beras sebesar Rp. 28.000.000,-(Dua puluh delapan juta rupiah), sehingga total keseluruhan yakni sebesar Rp. 210.000.000,-(Dua ratus sepuluh juta rupiah), dan setelah beras yang didtitip oleh almarhum Mahmud telah habis terjual maka terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapan puluh juta rupiah). jadi sisa penjualan beras yang belum dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 130.000.000,- ( Seratus tiga puluh juta rupiah), jadi sisa penjualan beras yang belum dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 130.000.000,- ( Seratus tiga puluh juta rupiah), dan hasil dari penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga  saksi Novi Surianti melaporkan kejadian tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa adapun surat  kwitansi tertanggal 20 Desember 2022 yang buat dan di tandatangani oleh terdakwa bersama almarhum Mahmud;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan almarhum Mahmud bapak saksi Novi Surianti mengalami kerugian materil sebesar Rp. 130.000.000,- ( Seratus tiga puluh juta rupiah);

 

--- Perbuatan Terdakwa NURSIA Alias MAMA SALDI Binti DAENG DAMANG,  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP  ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya