1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan terohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat didalam surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/R.4.13/Fd.l/03/2018 tertanggal 20 Marert 2018 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Palopo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karernannya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
3. Menyatakan bahwa surat perintah penyidikan Nomor Print : 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 21 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh termohon (Kepala Kejaksaan Negeri Palopo) adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti Tindak Pidana Korupsi. |