1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 24.983.772,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 18.997.118,- ( DELAPAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SERATUS DELAPAN BELAS) ditambah bunga sebesar 5.986.654,- ( LIMA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, Menjual aset tergugat yang menjadi agunan dengan nomor SHM 00129 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |