Petitum Permohonan |
PERMOHONAN PRAPERADILAN
ATAS NAMA PEMOHON :
FANGKI
Terhadap,
Penetapan Penahan Nomor: S.Kap/119/IX/RES.1.10/2025, Reskrim, tertanggal 02 September
2025, oleh Kepolisian Resor Palopo, Atas Nama Tersangka FANGKI
MELAWAN
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor Palopo cq. Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor
Palopo Cq.Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palopo tentang Penetapan
Penahanan Nomor: S.Kap/119/IX/RES.1.10/2025, Reskrim, tertanggal 02 September 2025;
Sebagai………................................................................................................……TERMOHON
2. Kepala kejaksaan negri kota palopo Cq. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya disebut
sebagai………….......................................................................................TURUT TERMOHON
Diajukan Oleh;
PEMOHON Melalui
Advokat / Penasihat Hukum
BAIHAKI S.H
KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
BAIHAKI. S.H., & PARTNER
JL PONGSIMPIN KM 3 KELURAHAN : MURANTE, KECAMATAN: MUNGKAJANG,
KOTA: PALOPO, PROVINSI: SULAWESI SELATAN
KONTAK:
Email : baihakikannaisale@gmail.com,
Telepon : 0853-9611-5801
Whatsapp : 0895-1594-5153
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN
NEGERI PALOPO
Di-
Palopo.
Hal : Permohonan Praperadilan
Atas Penetapan FANGKI
oleh Kepala Kopolisian
Resor Palopo cq. Kasat
Reserse Kriminal
Kepolisian Resor Palopo.
Dengan Hormat,
Perkenankan kami yang betanda tangan dibawah ini :
BAIHAKI, S.H.
dalam hal ini bertindak mewakili kepentingan klien kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 09 September 2025, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan
atas nama .
FANGKI, NIK: 7317112907010001.,Tempat /Tgl. Lahir, Lumi Juli 2001, Umur : 24 tahun,
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama: Islam, Alamat : Dusun
Lumi, Rt 001/ Rw 001 Kelurahan/Desa: Tirowali, Kecamatan: Ponrang, Kota/Kabupaten: Luwu,
Provinsi: Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini memilih domisili hukum tersebut di bawah ini, dan menerangkan memberi kuasa
penuh kepada:
.................................................................... BAIHAKI, S.H .............................................................
Advokat/Konsultan Hukum, dari Kantor Hukum BAIHAKI., S.H & PARTNER, Beralamat di JL.
Pongsimpin KM 3, Kelurahan : Murante, Kecamatan : Mungkajang, Kota Palopo, Provinsi :
Selawesi Selatan. Baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, yang
alamatnya disebut di atas,
...................................................................... MELAWAN ................................................................
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cg. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor Palopo cq. Kasat Reserse Kriminal, Kepolisian Resor
Palopo Cq. Penyidik Reskrim Kepolisian Resor Palopo atas Penetapan Penahan Nomor:
S.Kap/119/IX/RES.1.10/2025, Reskrim, tertanggal 02 September 2025 atas nama FANGKI.
Selanjutnya disebut sebagai………........................……………………………........TERMOHON
2. Kepala Kejaksaan Negri Kota Palopo Cq. Jaksa Penuntut Umum sebagai
..................................................................................................................TURUT TERMOHON
Adapun yang menjadi alasan Permohonan Praperadilan ini sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan; Praperadilan adalah wewenang
KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
BAIHAKI. S.H., & PARTNER
JL PONGSIMPIN KM 3 KELURAHAN : MURANTE, KECAMATAN: MUNGKAJANG,
KOTA: PALOPO, PROVINSI: SULAWESI SELATAN
KONTAK:
Email : baihakikannaisale@gmail.com,
Telepon : 0853-9611-5801
Whatsapp : 0895-1594-5153
pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya
atau pihak Jain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
d. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-
undang ini tentang:
e. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan dan atau
penghentian penuntutan,
f. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
1.2. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tertanggal 28
April 2015 memperkuat diakuinya lernbaga praperadilan juga dapat memeriksa dan
dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan
Mahkamah Konstitusi No. 21/PUtJ-Xll/2014 gebagaj berikut ,
Mengadili,
Menyatakan
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
? [dst]
? [dst]
? Pasal 77 hurufa Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang hukurn acara
pidana (Lembaran Negara Republik Jndonesia tahun 1981, Nornor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka,
? Penggeledahan dan Penyitaan;
? Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara
pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan
Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
1.3. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
No.21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan
bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi
bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa
semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak
diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
BAIHAKI. S.H., & PARTNER
JL PONGSIMPIN KM 3 KELURAHAN : MURANTE, KECAMATAN: MUNGKAJANG,
KOTA: PALOPO, PROVINSI: SULAWESI SELATAN
KONTAK:
Email : baihakikannaisale@gmail.com,
Telepon : 0853-9611-5801
Whatsapp : 0895-1594-5153
A. Bahwa terhadap Pemohon telah dilakukan proses penyidikan oleh Termohon dalam
perkara dugaan tindak pidana Penganiyaan sebagaimana dalam rumusan Pasal
170 ayat (1) KUHP, dan dimana Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Termohon sebagaimana surat ketetapan tentang surat perintah penangkapan
dengan Nomor : Sp.Kap/119/VIX/RES.1.10/2025/Reskrim, yang dikeluarkan pada
tanggal 02 September 2025 oleh Polres Palopo.
B. Bahwa dalam penanganan perkara tersebut dimana penetapan tersangka Pemohon
oleh Termohon diduga telah cacat prosedur yang dilakukan dalam proses
penyidikan yang tidak Objektif dan tidak Profesional dengan urain kronologis
kejadian singkat sebagai berikut :
C. Bahwa bermula pada tanggal 01 september 2025 sekitar Pukul ; 05.00 WITA,
Pemohon mengikuti demonstrasi Bersama mahasiswa dan Masyarakat namun sore
itu atau sitidak tidaknya dalamwaktu dan Lokasi di dprd kota palopo dengan agenda
demo mendesak dprd palopo agar mendasak kapolri untuk mengusut anggota
brimob yang menabrak affan sopir ojol riakan mahasiswa dan orasi dilakukukan
sehingga di sore hari terjadi kerusuhan yang bersifat massif tiba-tiba pada tanggal
01 september 2025 sekitar jam 17.00 wita termohon di tangkap oleh oknum anggota
polisi dan membawa termohon ke polres palopo.
D. Bahwa selama proses pemeriksaan dan di ambil keterangan BAP pemohon,
pemohon tidak di dampingi oleh kuasa hukum.
E. Bahwa pemohon tidak pernah di periksa sebagai saksi.
F. Bahwa pemohon tidak pernah di panggil sebagai tersangka
G. Bahwa pemohon tidak pernah menerima salinan SPDP atas dimulainya penyidikan.
H. Bahwa pemohon dan keluargapemohon tidak menerima surat SP2HP atas
penetapan tersangka Pemohon.
I. Bahwa dari uraian kronologis singkat tersebut diatas, Termohon mengabaikan fakta
hukum terkait dengan proses penyelidikan, pemehon tidak pernah di tunjukkan alas
an apa pemohon di bawa kepolres, Tindakan termohon dan atau penyidik
merupakan Tindakan semena-mena dan bahkan menganiaya pemohon sehingga
terjadi keseleo di lengan pemohon.
J. Bahwa dasar hukum seseorang harus jelas statusnya Ketika di bawa untuk di
introgasi atau perintah membawa terhadap seseorang, Dasar hukum: Pasal 16 - 19
KUHAP Pasal 16 ayat (1): "Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik untuk
menahan sementara waktu tersangka apabila cukup bukti untuk melakukan
pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut." Syarat Penangkapan setidak tidaknya
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Harus ada bukti permulaan yang cukup (misalnya: laporan, saksi, barang bukti).
2. Harus dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu yang sah.
3. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan
tindak pidana.
4. Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan:
5. Kecuali tertangkap tangan, penangkapan harus disertai surat perintah.
6. Surat perintah harus menyebut identitas tersangka, alasan penangkapan,
KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
BAIHAKI. S.H., & PARTNER
JL PONGSIMPIN KM 3 KELURAHAN : MURANTE, KECAMATAN: MUNGKAJANG,
KOTA: PALOPO, PROVINSI: SULAWESI SELATAN
KONTAK:
Email : baihakikannaisale@gmail.com,
Telepon : 0853-9611-5801
Whatsapp : 0895-1594-5153
7. uraian singkat dugaan tindak pidananya.
8. Lama waktu penangkapan: Maksimal 1x24 jam,
K. Bahwa termohon telah melanggar ketentuang tentang proses Penahanan
sebagaimana Dasar hukum: Pasal 20 - 31 KUHAP Pasal 21 ayat (1): "Penahanan
hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga
keras melakukan tindak pidana dan disertai dengan alat bukti yang cukup." Syarat
Penahanan: Ada dugaan keras bahwa tersangka melakukan tindak pidana.
Tersangka dikhawatirkan: Melarikan diri, Merusak atau menghilangkan barang bukti,
Mengulangi tindak pidana sementara belum jelas perbuatan apa sehingga termohon
di tahan karena ada laporan polisi tanggal 02 september 2025 sementara pemohon
sudah di tahan di polres sejak tanggal 01 september surat perintah penahanan
pemohon tidak pernah di tunjukkan oleh termohon
L. Bahwa pemohon berhak mengajukan praperadilan jika ada dugaan penangkapan/
penahanan tidak sah sebagaimana (Pasal 77 KUHAP).
M. Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, sangat jelas yang dilakukan Oleh termohon
merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan prinsif hukum
yang ada.
N. Tindakan turut termohon menerima SPDP dari termohon merupakan tindakan
melawan Hukum yang bertentangan dengan asas keadilan dan harusnya turut
termohon menolak SPDP tersebut dan atau setidak tidaknya menyatakan bahwa
SPDP termohon tidak SAH dan atau menolak berkas perkara dimaksud karena
bertentangan dengan KUHAP kitab undang undang hukum acara pidana.
O. Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas jika tindakan Termohon merupakan
adanya penyalagunaan wewenang pelanggaran asas objektivitas dan
profesionalitas penyidikan sebagaiman yang diatur :
a. Pasal 14 huruf b Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang manejemen Penyidikan
tindak Pidana.
b. Asas due process of lawa dalam system Peradilan Pidana.
c. Bahwa oleh kerena itu, penetapan status tersangka terhadap Pemohon adalah
tidak sah, cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pomohon mohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadill perkara a quo berkenan
memulus perkara ini sebagai borikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pomohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan
dugaan tindak pidana Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 170
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah lidak sah dan tidak
berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan torsangka a quo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
BAIHAKI. S.H., & PARTNER
JL PONGSIMPIN KM 3 KELURAHAN : MURANTE, KECAMATAN: MUNGKAJANG,
KOTA: PALOPO, PROVINSI: SULAWESI SELATAN
KONTAK:
Email : baihakikannaisale@gmail.com,
Telepon : 0853-9611-5801
Whatsapp : 0895-1594-5153
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri
Pemohon oleh Termohon;
4. Membebaskan termohon dari sel dan atau kamar tahanan polres palopo.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan lerhadap
perintah penyidikan kepada Pernohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya.
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum
yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap
Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa Permohonan
aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian uraian permohonan ini kami ajukan dan atas perhatian dan perkenaan serta
kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia kami haturkan ucapan terima kasih.
Sebelum kami menutup Permohonan ini, ijinkan kami selaku PEMOHON mengutip dan
menyampaikan Firman Allah S.W.T. dalam Kitab Sucinya Al-Qur'an, sebagai kitab suci yang kami
yakini sebagai seorang muslim pada khususnya, dan orang-orang yang seiman pada umumnya,
yang kita ambil sebagaipedoman dalam sebuah peradilan.
Allah SWT. berfirman dalam Surat Annisa' Ayat 135
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang- orang yang benar-benar penegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT. biarpun terhadap dirimu sendiri, atau lbu Bapakmu
dan Kaum Kerabatmu, jika la kaya ataumiskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka
janganlah kamu mengikuti Hawa Nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu
memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah SWT.
adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan" (Q.S. Annisa' 135).
Selanjutnya Allah swr. Berfirman dalam Surat Almaidah Ayat 8 :
KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
BAIHAKI. S.H., & PARTNER
JL PONGSIMPIN KM 3 KELURAHAN : MURANTE, KECAMATAN: MUNGKAJANG,
KOTA: PALOPO, PROVINSI: SULAWESI SELATAN
KONTAK:
Email : baihakikannaisale@gmail.com,
Telepon : 0853-9611-5801
Whatsapp : 0895-1594-5153
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang- orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekalikali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu
lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan" (Q.S. Al-Maidah : 8).
Semoga Allah SWT Memberikan Pencerahan dan Menganugerahkan Cahaya Kebenaran pada
kita semua. Insya Allah.- Aamiin. |