Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Plp 1.Devika Beliani S.H
2.Irmawati .S.H,
1.Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin
2.Rahul Alias Rahul Bin Mursalim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 958 /P.4.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Beliani S.H
2Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin[Penahanan]
2Rahul Alias Rahul Bin Mursalim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin dan Terdakwa II Rahul Alias Rahul Bin Mursalim pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman (dekat Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo), Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari itu sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin bersama dengan Terdakwa Rahul Alias Rahul Bin Mursalim sedang singgah merokok di pinggir jalan dekat jalan masuk Arena Sirkuit Palopo di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Kemudian sekitar sepuluh menit kemudian Terdakwa Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin melihat Saksi Sania Alias Sania Binti Sadike sedang berboncengan bersama dengan Saksi Masnah Alias Mama Lili Binti Dg. Magguna, yang mana keduanya samasama tidak ia kenal, dan ia melihat bahwa Saksi Sania Alias Sania Binti Sadike yang sedang dibonceng membawa satu buah dompet di tangannya. Kemudian Terdakwa Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin mengatakan kepada Terdakwa Rahul Bin Mursalim, “Itu sana kita sambar/jambret”. Kemudian Terdakwa Rahul Bin Mursalim yang

 

 

 

mengambil kemudi dan setelah itu keduanya mengikuti Saksi Sania Alias Sania Binti Sadike dan Saksi Masnah Alias Mama Lili Binti Dg. Magguna dari belakang. Sesampai di lokasi yakni di dekat Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo, motor mereka saling berdekatan dan Terdakwa Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin menyuruh agar menambah kecepatan. Setelah itu mereka menyalip motor yang dikendarai korban dari sebelah kiri dan Terdakwa Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin langsung mengambil dompet yang sedang dipegang oleh Saksi Sania Alias Sania Binti Sadike. Setelah itu kedua Terdakwa melajukan kendaraannya menuju ke Jalan Sungai Penggoli Kota Palopo. Di atas jembatan keduanya membuka dompet tersebut dan melihat ada satu unit handphone merek Vivo tipe Y91C warna fusion black serta uang tunai sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah itu keduanya membagi uang tersebut yang mana Terdakwa Rahul Bin Mursalim mendapat Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan Terdakwa Haruddin Alias Aco Alias Bapak Hayfa Bin Jamaluddin mendapat uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sekaligus membawa handphone tersebut yang rencananya akan ia jual;

  • Bahwa Para Terdakwa tidak dengan izin terlebih dahulu dari Saksi Sania Alias Sania Binti Sadike untuk merampas paksa benda miliknya tersebut;
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Sania Alias Sania Binti Sadike mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);

------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya