| Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai sebagian tanah milik Penggugat seluas 500 M2 Adalah Perbuatan Melawan Hukum karena dilakukan tanpa adanya persetujuan atau izin dari Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat Adalah Pemilik sah atas sebidang tanah seluas 500m2 yang di kuasai oleh tergugat berdasarkan alas hak bukti sertifikat hak milik (SHM) No 01599 dimana Penggugat adalah Ahli Waris dari RUDOUF PANGEMANAN pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1.500m2 yang terletak di Alamat Jl Jendral Sudirman yang sudah berubah nama menjadi jl Andi Djemma kelurahan surutanga kecamatan Wara Timur Kota Palopo Provinsi Sulawaesi Selatan berdasarkan alas hak bukti sertifikat hak milik (SHM) No 01599 yang di terbitkan pada tanggal 13 Juni 1995 dengan batas-batas berdasarkan SHM tersebut adalah:
- Sebelah Utara : Rumah bernyanyi QTa QTa
- Sebelah Selatan : H.Tajang Hs
- Sebelah Barat : Jalan Raya(jl Andi Djemma)
- Sebelah Timur: H Tajang Hs
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa seluas 500m2 untuk mengembalikan, menyerahkan tanah yang di kuasai kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun diatasnya apabila diperlukan menggunakan alat kekuasaan/keamanan negara untuk itu .
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini, dengan melakukan koreksi, pencocokan, pengurangan luas tanah, perbaikan seperlunya terhadap luas dalam sertifikat Hak milik (SHM )NO 00166 tahun 2002 atas nama H.TAJANG HS dengan berpedoman pada sertifikat hak milik (SHM) No 01599 yang di terbitkan pada tanggal 13 Juni 1995 seluas 1.500m2;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil sejumlah Rp1.000.000.000.(satu miliar rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kasus ini .
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo at bono) |