Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Plp MEYLDA PAEMANAN H. TAJANG HS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Plp
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEYLDA PAEMANAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AYU ARDINI,S.HMEYLDA PAEMANAN
Tergugat
NoNama
1H. TAJANG HS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALOPO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai sebagian  tanah milik Penggugat seluas 500 M2 Adalah Perbuatan Melawan Hukum karena dilakukan tanpa adanya persetujuan atau izin dari Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat Adalah Pemilik sah atas sebidang tanah seluas 500m2 yang di kuasai oleh tergugat berdasarkan alas hak bukti sertifikat hak milik (SHM) No 01599 dimana Penggugat adalah Ahli Waris dari RUDOUF PANGEMANAN pemilik sah atas  sebidang tanah seluas 1.500m2 yang terletak di Alamat Jl Jendral Sudirman yang sudah berubah nama menjadi jl Andi Djemma  kelurahan surutanga kecamatan Wara Timur  Kota Palopo Provinsi Sulawaesi Selatan berdasarkan alas hak bukti sertifikat hak milik (SHM) No 01599 yang di terbitkan  pada tanggal 13 Juni 1995 dengan batas-batas berdasarkan SHM tersebut adalah:
    • Sebelah Utara : Rumah bernyanyi QTa QTa
    • Sebelah Selatan : H.Tajang Hs
    • Sebelah Barat : Jalan Raya(jl Andi Djemma)
    • Sebelah Timur: H Tajang Hs
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa seluas 500m2  untuk mengembalikan, menyerahkan tanah yang di kuasai kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun diatasnya apabila diperlukan menggunakan alat kekuasaan/keamanan negara untuk itu .
  5. Memerintahkan Turut Tergugat  untuk melaksanakan Putusan ini, dengan melakukan koreksi, pencocokan, pengurangan luas tanah, perbaikan seperlunya terhadap luas dalam sertifikat Hak  milik (SHM )NO 00166 tahun 2002 atas nama H.TAJANG HS dengan berpedoman pada  sertifikat hak milik (SHM) No 01599 yang di terbitkan  pada tanggal 13 Juni 1995 seluas 1.500m2;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil sejumlah Rp1.000.000.000.(satu miliar rupiah)
  7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kasus ini .

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak