Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa ARAS Bin KUDDUS, pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di perumahan Grey Beach di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di perumahan Grey Beach di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di perumahan Grey Beach di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
-
- Pertama bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di perumahan Grey Beach di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, ketika terdakwa melintas di depan rumah saksi korban Andi Afia Karnas, kemudian terdakwa melihat situasi rumah dalam keadaan sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk dan mengintip melalui pintu belakang rumah milik saksi Andi Afia Karnas, dimana pintu tersebut tidak tertutup (tidak terkunci), sehingga terdakwa masuk kedalam rumah kemudian mendorong pintu tersebut. Setelah terdakwa masuk kedalam kamar tepatnya diatas meja belajar terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih, Ime1 : 356656429809113, Ime, 356656429604712 beserta carger dan 1 (satu) unit Laptop merk Zyerez warna hitam dengan no seri : SHY23221V04653 bererta cargernya.Selanjutnya setelah terdakwa berjalan keruang tamu terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna silver, nomer seri S/N :
NXMNTSN00141712D2D7610. Setelah terdakwa mengambil Handphone dan Laptop tersebut kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
-
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih, beserta carger dan 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna silver serta 1 (satu) unit Laptop merk Zyerez warna hitam, tanpa seizin pemilikknya yakni saksi Andi Afia Karnas yaitu untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih, beserta carger dan 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna silver serta 1 (satu) unit Laptop merk Zyerez warna hitam, tanpa seizin pemilikknya yakni saksi Andi Afia Karnas, dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.700.000 ( Tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
-
- Kedua pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di perumahan Grey Beach di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Berawal ketika terdakwa berjalan kaki menuju kerumah milik saksi Sulfikar melalui empang dengan membawa 1 (satu) potongan besi kemudian terdakwa melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah milik saksi Sulfikar. Setelah tiba terdakwa mendorong kursi yang menghalangi jendela ruang tamu kemudian mencungkil bagian bawah jendela dengan menggunakan 1 (satu) potongan besi sehingga jendela terbuka, Setelah terdakwa masuk kedalam kamar milik saksi Sulfikar dan mengambil 1 (satu) handphone merk Iphone 13 Warna putih IMEI 1 :353874233282442, IMEI 2 : 35374233019570 di samping diatas kasur tempat tidur beserta dengan Dos Handphone Iphone warna Putih berada di belakang pintu kamar milik saksi Sulfikar. Setelah terdakwa mengambil Handphone tersebut kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) handphone merk Iphone 13 Warna putih IMEI 1 :353874233282442, IMEI 2 : 35374233019570 yakni saksi Sulfikar, yaitu untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) handphone merk Iphone 13 Warna putih IMEI 1 :353874233282442, IMEI 2 : 35374233019570, tanpa seizin pemilikknya yakni saksi Sulfikar, dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000 ( Dua belas juta rupiah);
-
- Ketiga pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di perumahan Grey Beach di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, terdakwa berjalan kaki menuju kerumah milik saksi NofaTampan dengan membawa 1 (satu) potongan besi. Setelah terdakwa melewati rumah milik saksi Nofa Tampan terdakwa melihat sepeda motor terparkir dihalaman rumahnya, sehingga timbul niat terdakwa masuk kerumah tersebut melalui jendela samping kiri kemudian terdakwa mencungkil jendela tersebut hingga terbuka, setelah itu terdakwa masuk kedalam ruang kerja, kemudian terdakwa masuk kekamar mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A71 berada didalam kamar yang terletak diatas kasur, setelah itu terdakwa menuju keruang tamu dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan IMEI1 : 354368940051322 dan IMEI2 : 354368940051329, lalu mengambil kunci sepeda motor dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Hurley berisi uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) nomor 0319801 atas nama pemilik Rennu yang terletak diatas meja, Setelah terdakwa mengambil Handphone tersebut kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut. Kemudin 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nomor rangka MH31KP00DFJ907217 Nomor Mesin 1KP-907244 yang berada dihalaman rumah, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Nofa Tampan.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A71 dan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul GT warna merah tanpa seizin pemilikknya yakni saksi NofaTampan, yaitu untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A71 dan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul GT warna merah tanpa seizin pemilikknya yakni saksi NofaTampan,, dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa ARAS BIN KUDDUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e Ke-5e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana ---------------------------------------------------------------- |