Dakwaan |
KESATU :
-------Bahwa terdakwa SEFTIANI TANGKELANGI Alias ELSA Bin NATAN SANDING pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025, sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Perumahan Permata Hijau, Jl.Camar VII,Blok B9, No.11 Kel.Bara Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menyiapkan alat berupa :
- Bahwa 1 (satu) unit mesin Printer jenis foto copy, merk Epson, type L3210, warna hitam
- 4 (empat) lembar kertas HVS, ukuran A4, merk Epaper, warna putih.1 (satu) buah gunting kertas warna hitam.
- 1 (satu) lembar uang kertas asli pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LHF638179
- Bahwa setelah alat tersebut siap, selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin printer kemudian memasukkan 2 (dua) lembar kertas Hvs ukuran A4 warna putih pada tempat kertas mesin printer, selanjutnya terdakwa memasukkan 1 (satu) lembar uang kertas asli pecahan Rp.100.000.00.- dengan nomor seri LHF638179 dan menempatkan salah satu sisinya pada bagian sudut kanan lalu memfotocopy warna uang tersebut timbal balik sebanyak 2 lembar dengan seri yang sama, setelah selesai tercetak 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000.00.- yang di fotocopy terdakwa potong menggunakan gunting kertas sesuai dengan ukuran uang kertas pecahan Rp.100.000.00.- yang asli
- Bahwa setelah itu, terdakwa membawa uang hasil palsu hasil fotokopi tersebut ke Toko Rezky untuk melakukan transaksi dengan membeli satu bungkus tisu kering merek Paseo Smart isi 540 lembar dengan harga Rp13.000, (tiga belas ribu rupiah) dan membayarnya menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,- (serratus ribu rupiah) yang telah difotokopi tersebut selanjutnya Saksi Aziz Padeng alias Padeng, yang saat itu menjaga toko, menerima uang tersebut dan memberikan kembalian sebesar Rp87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) kepada terdakwa. Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian meminta agar uang palsu pecahan Rp100.000,- miliknya ditukarkan ke dalam pecahan Rp50.000,- sebanyak dua lembar, selanjutnya saksi AZIZ PADENG Alias PADENG menukarnya dan menyimpan semua uamh yang diterima dari terdakwa di dalam laci toko.
- Bahwa tidak lama kemudian, saksi Widawaty Uni alias Tante Uni binti Lalla memperhatikan uang pecahan Rp100.000, tersebut dan menemukan bahwa kedua lembar uang memiliki nomor seri yang sama. Atas temuan tersebut, saksi Widawaty Uni alias Tante Uni binti Lalla meyakini bahwa uang yang diterima adalah palsu, sehingga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian laboratoris nomor formulir : KPW/2025/FK/00631 terhadap 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri :LHF638179 dinyatakan TIDAK ASLI (Palsu).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.---------------------------------
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa SEFTIANI TANGKELANGI Alias ELSA Bin NATAN SANDING pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025, sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Perumahan Permata Hijau, Jl.Camar VII,Blok B9, No.11 Kel.Bara Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menyiapkan alat berupa :
- Bahwa 1 (satu) unit mesin Printer jenis foto copy, merk Epson, type L3210, warna hitam
- 4 (empat) lembar kertas HVS, ukuran A4, merk Epaper, warna putih.1 (satu) buah gunting kertas warna hitam.
- 1 (satu) lembar uang kertas asli pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LHF638179
- Bahwa setelah alat tersebut siap, selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin printer kemudian memasukkan 2 (dua) lembar kertas Hvs ukuran A4 warna putih pada tempat kertas mesin printer, selanjutnya terdakwa memasukkan 1 (satu) lembar uang kertas asli pecahan Rp.100.000.00.- dengan nomor seri LHF638179 dan menempatkan salah satu sisinya pada bagian sudut kanan lalu memfotocopy warna uang tersebut timbal balik sebanyak 2 lembar dengan seri yang sama, setelah selesai tercetak 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000.00.- yang di fotocopy terdakwa potong menggunakan gunting kertas sesuai dengan ukuran uang kertas pecahan Rp.100.000.00.- yang asli
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian laboratoris nomor formulir : KPW/2025/FK/00631 terhadap 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri :LHF638179 dinyatakan TIDAK ASLI (Palsu)
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.----------------------------- |