Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2025/PN Plp MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. ISWANDI ALIAS ISWANG BIN SAPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 57/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-829/P.4.12/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANDI ALIAS ISWANG BIN SAPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia TerdakwaISWANDI Alias IWANG bin SAPRI pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025, bertempat  Jalan Kambau Kel.Takkalala Kecamatan wara Selatan Kota Palopo atau stidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inidengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

         Berawal dari  saksi korban yang bernama RISWAN LATIF aliass RISWAN bin LATIF yang hendak mengantar temannya yang bernama lelaki ANWAR ke Jalan Kammbau Kel.Takkalala Kota Palopo kemudian korban bersama ANWAR dipanggil oleh terdakwa dan lelaki anwar teman korban diajak oleh terdakwa untuk meminum minuman keras (Ballo”)  lalu korban turun dari atas mobil yang ditumpangi oleh korban dengan maksud untuk berpindah ke kursi sopir dengan tujuan korban untuk mengemudikan mobil , namun pada saat korban hendak membuka pintu mobil tiba-tiba terdakwa dari belakang menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung korban sambil terdakwa mengatakan kepada korban saya tidak suka kalo mu suruh-suruh ka" kemudian pada saat itu korban dengan terdakwa saling berhadapann dengan terdakwa  kemudian terdakwa hendak mengulang untuk menusuk korban dari arah depan namun pada saat itu korban menghindar dan jatuh dan korban ingin berlari ke jalan poros namun korban didorong oleh dua orang teman terdakwa, lalu korban terjatuh kemudian terdakwa mengulang untuk menusuk korban namun pada saat itu korban melawan dengan cara menendangnya dan mengenai kaki sebelah kiri korban kemudian korban berdiri kembali ke dalam mobil sambil korban melarikan diri sambil mengemdikan mobil dengan tujuan untuk mencari pertolongan.

      Bahwa berdasarkan hasil Visum et refertum yang dikeluarkan dari Rumah sakit Mega Buana Palopo Nomor : Pol.VER/01/II/2025/sabhara tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hamzakir Sp.B, M.Kes Sip atas permintaan secara tertulis dari kepolisian Resor Palopo pada tanggala dua puluh tiga tahun dua ribu dua lima, 106/2.1/DINKES/PLP/2025/shabara   no.Pol.VER/01/II/ 2025/sabhara yang dibuat dan di tanda tangani oleh Basiruddin Nanro Ajun Inspekstur polisi satu, NRP 67100160 selaku penyidik  a,n Kepolisian sektor wara selatan, maka pada hari minggu tanggal dua puluh tiga bulan februari tahun dua ribu dua lima mulai mpukul dua puluh satu lewat nol nol waktu indonesia tengah di instalasasi Gawat darurat Rumah sakit Mega Buana Palopo, telah melakukan pemeriksaan luar klepada korban atas nama Riswan Latif dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Kepala

:

tidak ada kelainan

  1. Wajah

:

tidak ada kelainan

  1. Leher

:

tidak ada kelainan

  1. Bahu

:

tidak ada kelainan

  1. Dada

:

tidak ada kelainan

  1. Punggung

 

:

  • Luka tusuk belakang satu : ukuran lima sentimter kali satu sentimeter kedalaman tujuh sentimeter menembus otot. Tepi luka tajam .
  • Luka tusuk belakang dua : ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter kedalaman lima sentimeter . Tepi luka tajam

g)  Perut

 

:

Tidak ada kedalaman

h) Pinggang

:

Tidak ada kelainan

 i)  Anggota gerak atas

:

Tidak ada kelainan

 j)  Anggota gerak bawah

:

Luka tusuk kaki ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman satu seperdua sentimeter. Tepi luka tajam.

 

Kesimpulan :

 Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan perlukaan diakibatkan oleh trauma tajam.

 

      Perbuatan terdakwa ISWANDI Alias ISWANG Bin SAPRI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  170 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana .

 

 

ATAU

 

Kedua

 

        Bahwa ia TerdakwaISWANDI Alias IWANG bin SAPRI pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025, bertempat  Jalan Kambau Kel.Takkalala Kecamatan wara Selatan Kota Palopo atau stidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inidengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

       Awal mulanya pada harii hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wita, saksi korban RISWAN LATIF Alias RISWAN Bin lATIF mampir di Jalan Kambau Kel.Takkalala Kecamatan wara Selatan Kota Palopo saksi  dengan tujuan untuk mengantar gtemannya yang bernama ANWAR namun ketika korban bersama ANWAR mampir Jalan Kammbau Kel.Takkalala Kota Palopo tersebut kemudian teman korban yang bernama lelaki  ANWAR dipanggil oleh terdakwa dan lelaki anwar  diajak oleh terdakwa untuk meminum minuman keras (Ballo”)  lalu korban turun dari atas mobil yang ditumpangi oleh korban dengan maksud untuk berpindah ke kursi sopir dengan tujuan korban untuk mengemudikan mobil , namun pada saat korban hendak membuka pintu mobil tiba-tiba terdakwa dari belakang menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung korban sambil terdakwa mengatakan kepada korban saya tidak suka kalo mu suruh-suruh ka" kemudian pada saat itu korban dengan terdakwa saling berhadapann dengan terdakwa  kemudian terdakwa hendak mengulang untuk menusuk korban dari arah depan namun pada saat itu korban menghindar dan jatuh dan korban ingin berlari ke jalan poros namun korban didorong oleh dua orang teman terdakwa yang bernama lelaki ERGI dan lelaki yang tidak diketahui namanya oleh korban masing-masing masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO)  .lalu korban terjatuh kemudian terdakwa mengulang untuk menusuk korban namun pada saat itu korban melawan dengan cara menendangnya dan mengenai kaki sebelah kiri korban kemudian korban berdiri kembali ke dalam mobil sambil korban melarikan diri sambil mengemdikan mobil dengan tujuan untuk mencari pertolongan.

      Bahwa berdasarkan hasil Visum et refertum yang dikeluarkan dari Rumah sakit Mega Buana Palopo Nomor : Pol.VER/01/II/2025/sabhara tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hamzakir Sp.B, M.Kes Sip atas permintaan secara tertulis dari kepolisian Resor Palopo pada tanggala dua puluh tiga tahun dua ribu dua lima, 106/2.1/DINKES/PLP/2025/shabara   no.Pol.VER/01/II/ 2025/sabhara yang dibuat dan di tanda tangani oleh Basiruddin Nanro Ajun Inspekstur polisi satu, NRP 67100160 selaku penyidik  a,n Kepolisian sektor wara selatan, maka pada hari minggu tanggal dua puluh tiga bulan februari tahun dua ribu dua lima mulai mpukul dua puluh satu lewat nol nol waktu indonesia tengah di instalasasi Gawat darurat Rumah sakit Mega Buana Palopo, telah melakukan pemeriksaan luar klepada korban atas nama Riswan Latif dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Kepala

:

tidak ada kelainan

  1. Wajah

:

tidak ada kelainan

  1. Leher

:

tidak ada kelainan

  1. Bahu

:

tidak ada kelainan

  1. Dada

:

tidak ada kelainan

  1. Punggung

 

:

  • Luka tusuk belakang satu : ukuran lima sentimter kali satu sentimeter kedalaman tujuh sentimeter menembus otot. Tepi luka tajam .
  • Luka tusuk belakang dua : ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter kedalaman lima sentimeter . Tepi luka tajam

g)  Perut

 

:

Tidak ada kedalaman

h) Pinggang

:

Tidak ada kelainan

 i)  Anggota gerak atas

:

Tidak ada kelainan

 j)  Anggota gerak bawah

:

Luka tusuk kaki ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman satu seperdua sentimeter. Tepi luka tajam.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan perlukaan diakibatkan oleh trauma tajam.

 

                Perbuatan terdakwa ISWANDI Alias ISWANG Bin SAPRI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya