Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. MUH. RAHMAN BONE alias RAHMAT bin KASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2124/P.4.12/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RAHMAN BONE alias RAHMAT bin KASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Muh. Rahman Bone alias Rahmad Bin Kasmin, pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekitar pukul
08.00 wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos di jl Kaddiraja Kelurahan Takkalala
Kecamatan Wara Selatan kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum
Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan
hukum, yang di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal saksi korban Rus Iwan alias Iwan sekitar pukul 07.00 wita menyimpan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp
14.600.000 (empat belas juta rupiah) di atas tempat tidur kemudian saksi korban keluar untuk menyusun barang-barang di atas
mobil kampas tidak jauh dari kamar kos saksi korban sambil menunggu terdakwa yang hari itu akan menggantikan M.Ilham
Wahab alias Ilham Bin Abd Wahab untuk menjadi sopir mobil kampas karena M.Ilham Wahab alias Ilham Bin Abd Wahab
sedang sakit, kemudian sekitar pukul 08.00 wita terdakwa datang ke kos saksi korban dan melihat dalam keadaan kosong
setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban karena dalam keadaan terbuka lalu terdakwa melihat tas warna coklat
milik saksi korban lalu membuka tas tersebut dan melihat isinya berupa uang sehingga terdakwa mengambil uang sebesar Rp
14.600.000 (empat belas juta rupiah) yang tersimpan dalam tas saksi korban lalu memasukannya ke kantong celana terdakwa
setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kamar kos saksi korban menuju rumah orang tua terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 14.600.000 (empat belas juta rupiah)
rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu ) rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya