Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
IBNU IRSYAM ALIAS IBNU BIN TAHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 309 /P.4.12/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU IRSYAM ALIAS IBNU BIN TAHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa IBNU IRSYAM Alias IBNU Bin TAHANG, pada hari Jumat pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan We Cudai Kel. Dangerakko, Kec. Wara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,  perbuatan  mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, saksi Arief Eko bersama Lel.Bagus Setya Prakoso, dan Lel. Alif Arjuna yang bertugas pada Badan Intelijen Keamanan Polri Direktorat Ekonomi sedang melakukan monitoring pendistribusian BBM solar bersubsdi di beberapa SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Palopo dan berdasarkan hasil monitoring menemukan antrian panjang di beberapa SPBU dan ditemukan jenis mobil Panter dan mobil Pick Up diduga melakukan pelansiran BBM Solar Subsidi yang mana pada saat itu kami berada tepatnya di Jalan Dr. Ratulangi, Kel. Salubolo, Kec.Wara Utara Kota Palopo. Kemudian ada melintas 1 (satu) unit  kendaraan mobil truk tangki merk Toyota Dyna, warna biru putih, Nomor Polisi DP 8179 TD pada lambung tangki bertuliskan PT.ZOEL GLOBAL MANDIRI dan pada kaca bagian depan bertuliskan ZOEL GROUP yang mengangkut Solar Subsidi, sehingga saksi Arief Eko bersama dengan Tim. Badan Intelijen Keamanan Polri Direktorat Ekonomi mengikuti kendaraan tersebut di Jalan. We Cudai Kel. Dangerakko, Kec. Wara, Kota Palopo.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 00.15 wita, saksi Arief Eko bersama dengan Tim. Badan Intelijen Keamanan Polri Direktorat Ekonomi menghentikan kendaraan 1 (satu) unit  mobil truk tangki merk Toyota Dyna, warna biru putih, Nomor Polisi DP 8179 TD pada lambung tangki bertuliskan PT.ZOEL GLOBAL MANDIRI dan pada kaca bagian depan bertuliskan ZOEL GROUP, pada surat STNK an. BURHALIM yang saksi IBNU sewa dari BURHALIM sebagai pemilik kendaraan  sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) per bulan. Kemudian kami menayakan terkait jenis BBM apa yang diangkutnya kepada saksi Heri sebagai sopir dan saksi Heri menyampaikan BBM yang diangkutnya adalah Solar yang di Subsidi oleh Pemerintah yang rencananya akan antarkan di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan kami menyakan terkait Izin pengangkutan maupun niaga yang mana terdakwa sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah secara perundang-undangan dari pemerintah melainkan hanya berupa surat Jalan yang dikeluarkan oleh Kantor PT.ZOEL GLOBAL MANDIRI, yang mana terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT.ZOEL GLOBAL MANDIRI. Kemudian dilakukan pengecekan pada badan Pengatur Hilir Migas (BPH) Jakarta Bahwa PT.ZOEL GLOBAL MANDIRI bukan merupakan agen dan transportasi BBM Solar Industri, yang mana PT tersebut hanya terdaftar di Kemenkumham No: AHU-0029893.AH.01.01 tahun 2024 tangal 29 April 2024 tentang Pengesehan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang mana direktur Utamanya atas nama Muh. Rustam, namun berdasarkan Keputusan Sirkuler pada Pemengang Saham sebagai Penganti Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa PT.ZOEL GLOBAL MANDIRI, tanggal 1 Juli 2024, jabatan tersebut beralih kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa  mendapatkan BBM jenis solar subsidi sebanyak 5000 Liter tersebut ketika terdakwa menghubungi saksi Heri dengan mengatakan  bahwa saat ini PT.ZOEL GLOBAL MANDIRI masih sementara melakukan pengurusan dokumen  izin pengangkutan dan niaga bahan bakar solar dan untuk pengisian kekosongan  sambil menunggu hasilnya maka terdakwa menyuruh saksi Heri pergi di Lokasi sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Palopo, siapa tahu ada nelayan yang mau menjual solarnya dengan kesepakatan harga  sebesar Rp 9.800,- (sembilan ribu delapan ratus rupiah) per liter, dan terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Heri akan mengangkut Solar tersebut Ke Sulteng dengan nilai penjualannya adalah sebesar Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan memberikan upah kepada saksi Heri sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga Solar sebesar Rp 49.000,000,- (empat puluh sembilan juta rupiah). Kemudian saksi Heri beli dan kumpulkan kedalam mobil truk tangki merk Toyota Dyna, warna biru putih, Nomor Polisi DP 8179 TD pada lambung tangki bertuliskan PT.ZOEL GLOBAL MANDIRI dan pada kaca bagian depan bertuliskan ZOEL GROUP hingga sampai 5000 Liter. Selanjutnya saksi Heri dan mobil tangki yang berisi solar 5000 liter diamankan dan dibawah ke Polres Palopo untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga Solar Subsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen / izin yang sah secara perundang-undangan dari pemerintah;

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya