Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
JULVIANI Alias ANI Bin JUDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1275/P.4.12/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULVIANI Alias ANI Bin JUDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JULVIANI Alias ANI Binti JUDAN bersama-sama dengan RAHMA DESY (berkas terpisah) pada hari jumat pada tanggal 14 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kel.Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya