Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
MIFTAHUDDIN,S.Si BIN ALM. MONDENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1208/P.4.12/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUDDIN,S.Si BIN ALM. MONDENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

        Bahwa ia terdakwa MIFTAHUDDIN, S.Si Alias MIFTA Alias DIDIN Bin ALM. MONDENG, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Benteng Kel. Benteng Kec. Wara Timur, Kota Palopo tepatnya ± 15 meter dari penjahit nusantara, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” terhadap saksi korban GAZALI MURSADIN Alias CALI Bin HJ. MURSADIN, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat saksi korban GAZALI MURSADIN sedang mengantar anaknya di depan pintu rumah mantan istrinya dan terdakwa menunggu di samping mobilnya, dimana ketika itu saksi korban yang hendak pulang kemudian mengonfirmasi maksud perkataan terdakwa yang dikatakan sekitar 2 (dua) hari yang lalu ketika bertemu dengan saksi korban dengan mengatakan "AYAHNYA ZAKIL APA MAKSUDNYA ITU UPPAKASIRI" yang kemudian dijawab oleh terdakwa "APA MAUKO BERKELAHI" dengan kedua tangannya berada di pinggang yang mana terdakwa kemudian langsung memukul saksi korban kearah wajah saksi korban sebanyak 1 kali yang menyebabkan saksi korban terjatuh namun terdakwa tidak berhenti melakukan penyerangan terhadap saksi korban dimana terdakwa kembali menyerang saksi korban dengan mencakar yang mengenai bagian mata  dan bibir saksi korban, terdakwa juga hampir menusuk mata saksi korban namun saksi korban masih bisa menghindari serangan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan serangan dengan cara beberapakali memukul saksi korban di depan anak saksi korban yang berumur 2 tahun 8 bulan.
  • Bahwa istri terdakwa kemudian menarik baju terdakwa dan seorang warga yang biasa dipanggil ayahnya aura ikut melerai antara saksi korban dan terdakwa dan pada saat dilerai terdakwa masih melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan menginjak kaki/betis sebelah kanan saksi korban yang menyebabkan rasa sakit dan bengkak pada kaki saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban terhalang atau mengganggu untuk melakukan aktivitas sehari-harinya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum ST. Madyang Kota Palopo Nomor : 801/VER/RSU-SM/PLP/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025, yang ditanda tangani oleh dr. Andi Muhammad Agus Salim Thamrin, yang hasil pemeriksaannya terhadap Gazali Mursadin, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

 

  1. Pada korban ditemukan :
  1. Kepala
  • Luka koyak pada samping kanan mata kiri, warna kemerahan, tepi tidak beraturan, ukuran 0,3 cm x 0,3 cm, pendarahan tidak aktif, tidak terdapat bengkak. Tidak didapatkan gemeretak atau patah tulang;
  • Luka koyak pada kelopak atas mata kiri, warna kemerahan, tepi tidak beraturan, ukuran 0,2 cm x 0,2 cm, pendarahan tidak aktif, tidak terdapat bengkak. Tidak didapatkan gemeretak atau patah tulang. Visus kedua mata 6/6.

 

  1. Anggota Gerak Bawah
  • Bengkak pada betis kanan bagian bawah hingga pergelangan kaki, warna kemerahan, tidak didapatkan pendarahan, tidak didapatkan gemeretak tulang;
  • Didapatkan kelainan bentuk pergelangan kaki kiri;
  • Kaki masih dapat digerakkan.

 

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik, kelainan disebabkan oleh trauma benda tajam dan tumpul.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Radiologi dari Rumah Sakit Umum ST. Madyang Kota Palopo Nomor : 114832 tanggal 11 Juni 2025, yang ditanda tangani oleh dr. Herlina Tolandak, Sp., Rad.M.Kes., yang hasil pemeriksaannya terhadap Gazali Mursadin, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  1. Alignment sendi pembentuk pedis baik;
  2. Tampak fraktur malleolus tibia dan distal fibula;
  3. Minearalisasi tulang baik;
  4. Celah-celah sendi yang tervisualisasi normal;
  5. Soft tissue sekitar fraktur swelling.

 

Kesan :

      Fraktur malleolus tibia dan distal fibula dextra

                Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

ATAU

KEDUA :

          Bahwa ia terdakwa MIFTAHUDDIN, S.Si Alias MIFTA Alias DIDIN Bin ALM. MONDENG, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Benteng Kel. Benteng Kec. Wara Timur, Kota Palopo tepatnya ± 15 meter dari penjahit nusantara, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan sengaja melakukan penganiayaan’ terhadap saksi korban GAZALI MURSADIN Alias CALI Bin HJ. MURSADIN, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat saksi korban GAZALI MURSADIN sedang mengantar anaknya di depan pintu rumah mantan istrinya dan terdakwa menunggu di samping mobilnya, dimana ketika itu saksi korban yang hendak pulang kemudian mengonfirmasi maksud perkataan terdakwa yang dikatakan sekitar 2 (dua) hari yang lalu ketika bertemu dengan saksi korban dengan mengatakan "AYAHNYA ZAKIL APA MAKSUDNYA ITU UPPAKASIRI" yang kemudian dijawab oleh terdakwa "APA MAUKO BERKELAHI" dengan kedua tangannya berada di pinggang yang mana terdakwa kemudian langsung memukul saksi korban kearah wajah saksi korban sebanyak 1 kali yang menyebabkan saksi korban terjatuh namun terdakwa tidak berhenti melakukan penyerangan terhadap saksi korban dimana terdakwa kembali menyerang saksi korban dengan mencakar yang mengenai bagian mata  dan bibir saksi korban, terdakwa juga hampir menusuk mata saksi korban namun saksi korban masih bisa menghindari serangan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan serangan dengan cara beberapakali memukul saksi korban di depan anak saksi korban yang berumur 2 tahun 8 bulan.
  • Bahwa istri terdakwa kemudian menarik baju terdakwa dan seorang warga yang biasa dipanggil ayahnya aura ikut melerai antara saksi korban dan terdakwa dan pada saat dilerai terdakwa masih melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan menginjak kaki/betis sebelah kanan saksi korban yang menyebabkan rasa sakit dan bengkak pada kaki saksi korban.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban terhalang atau mengganggu untuk melakukan aktivitas sehari-harinya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum ST. Madyang Kota Palopo Nomor : 801/VER/RSU-SM/PLP/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025, yang ditanda tangani oleh dr. Andi Muhammad Agus Salim Thamrin, yang hasil pemeriksaannya terhadap Gazali Mursadin, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
  1. Pada korban ditemukan :
  1. Kepala
  • Luka koyak pada samping kanan mata kiri, warna kemerahan, tepi tidak beraturan, ukuran 0,3 cm x 0,3 cm, pendarahan tidak aktif, tidak terdapat bengkak. Tidak didapatkan gemeretak atau patah tulang;
  • Luka koyak pada kelopak atas mata kiri, warna kemerahan, tepi tidak beraturan, ukuran 0,2 cm x 0,2 cm, pendarahan tidak aktif, tidak terdapat bengkak. Tidak didapatkan gemeretak atau patah tulang. Visus kedua mata 6/6.

 

  1. Anggota Gerak Bawah
  • Bengkak pada betis kanan bagian bawah hingga pergelangan kaki, warna kemerahan, tidak didapatkan pendarahan, tidak didapatkan gemeretak tulang;
  • Didapatkan kelainan bentuk pergelangan kaki kiri;
  • Kaki masih dapat digerakkan.

 

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik, kelainan disebabkan oleh trauma benda tajam dan tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Radiologi dari Rumah Sakit Umum ST. Madyang Kota Palopo Nomor : 114832 tanggal 11 Juni 2025, yang ditanda tangani oleh dr. Herlina Tolandak, Sp., Rad.M.Kes., yang hasil pemeriksaannya terhadap Gazali Mursadin, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  1. Alignment sendi pembentuk pedis baik;
  2. Tampak fraktur malleolus tibia dan distal fibula;
  3. Minearalisasi tulang baik;
  4. Celah-celah sendi yang tervisualisasi normal;
  5. Soft tissue sekitar fraktur swelling.

Kesan :

      Fraktur malleolus tibia dan distal fibula dextra

                Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya