Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
ALDIANSYAH. A Alias ALDI Bin ARIFIN TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 698 /P.4.12/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIANSYAH. A Alias ALDI Bin ARIFIN TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ALDIANSYAH. A Alias ALDI Bin ARIFIN TAHIR pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jalan Dr. Ratulangi Kel. Balandai Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli shabu dengan menghubungi akun instagram KINGCONECTION dan menyampaikan ingin membeli sabu seharga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) kemudian akun KINGCONECTION menjawab “iya tunggu” sekitar setengah jam menunggu akun KINGCONECTION mengirimkan nomor rekening BNI untuk mentransfer harga shabu sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mentransfer harga shabu lalu akun KINGCONECTION mengirimkan alamat lokasi tempat sabu disimpan/ditempel yaitu di Jl. Sungai Rongkong Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo atau tepatnya di dekat Cafe D.Twins selanjutnya terdakwa seorang diri mengambil tempelan sabu tersebut, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan membuka 1 (satu) pembungkus rokok Sampoerna yang berisi 10 (sepuluh) sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu sehingga terdakwa sempat kaget dan kembali menanyakan kepada akun instagram KINGCONECTION dengan mengatakan “kenapa banyak sekali paketan ini bos” dijawab “tidak adami paketan ku yang 1 (satu) sachet harga delapan ratus maka nya saya suruh kuda kumpul tempelan harga 200 untuk satu kan i dalam 1 (satu) pembungkus rokok baru na tempelkan ki” lalu terdakwa jawab “sesuai ji kah harga delapan ratus ini semua bos” dijawab kembali “iye” setelah itu terdakwa menyimpan shabu tersebut
  • Bahwa Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh terdakwa, menindaklanjuti informasi tersebut petugas kepolisian melakukan Penyelidikan di sekitaran jalan tersebut tidak lama kemudian terdakwa datang bersama dengan teman-temannya untuk nongkrong di pinggir jalan kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALDIANSYAH. A Alias ALDI Bin ARIFIN TAHIR lalu dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran area tersebut lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu yang ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) kantong kain warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu dan 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening ditemukan dibawah tumpukan dos dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam digenggaman tangan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0554/NNF/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6110 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik ALDIANSYAH A Alias ALDI Bin ARIFIN TAHIR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ALDIANSYAH. A Alias ALDI Bin ARIFIN TAHIR pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jalan Dr. Ratulangi Kel. Balandai Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli shabu dengan menghubungi akun instagram KINGCONECTION dan menyampaikan ingin membeli sabu seharga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) kemudian akun KINGCONECTION menjawab “iya tunggu” sekitar setengah jam menunggu akun KINGCONECTION mengirimkan nomor rekening BNI untuk mentransfer harga shabu sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mentransfer harga shabu lalu akun KINGCONECTION mengirimkan alamat lokasi tempat sabu disimpan/ditempel yaitu di Jl. Sungai Rongkong Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo atau tepatnya di dekat Cafe D.Twins selanjutnya terdakwa seorang diri mengambil tempelan sabu tersebut, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan membuka 1 (satu) pembungkus rokok Sampoerna yang berisi 10 (sepuluh) sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu sehingga terdakwa sempat kaget dan kembali menanyakan kepada akun instagram KINGCONECTION dengan mengatakan “kenapa banyak sekali paketan ini bos” dijawab “tidak adami paketan ku yang 1 (satu) sachet harga delapan ratus maka nya saya suruh kuda kumpul tempelan harga 200 untuk satu kan i dalam 1 (satu) pembungkus rokok baru na tempelkan ki” lalu terdakwa jawab “sesuai ji kah harga delapan ratus ini semua bos” dijawab kembali “iye” setelah itu terdakwa mengambil sebagian shabu lalu dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut  terdakwa hubungkan  ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang.
  • Bahwa Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh terdakwa, menindaklanjuti informasi tersebut petugas kepolisian melakukan Penyelidikan di sekitaran jalan tersebut tidak lama kemudian terdakwa datang bersama dengan teman-temannya untuk nongkrong di pinggir jalan kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALDIANSYAH. A Alias ALDI Bin ARIFIN TAHIR lalu dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran area tersebut lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu yang ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) kantong kain warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu dan 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening ditemukan dibawah tumpukan dos dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam digenggaman tangan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0554/NNF/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6110 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik ALDIANSYAH A Alias ALDI Bin ARIFIN TAHIR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya