Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
NUR AKBAR alias NUNU bin ALM NUR YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1193 /P.4.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AKBAR alias NUNU bin ALM NUR YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa ia terdakwa NUR AKBAR alias NUNU bin alm. NUR YUSUF pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 wita atau pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Griya Islamic Center, Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan sengaja melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wita, terdakwa dihubungi melalui telepon dari Ardi alias JALANGKOTE (DPO), yang saat itu Ardi alias JALANGKOTE (DPO) sedang berada di Kabupaten Sidrap dan terdakwa berada di Kota Palopo pada saat terdakwa di telepon oleh Ardi alias JALANGKOTE (DPO), dengan mengatakan kepada terdakwa “KAPANKO KESINI ADA SAYA SIMPANKAN KO BARANG (SHABU)” lalu terdakwa menjawab “IYE NANTI MALAM JAM 10 KA BERANGKAT”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita terdakwa berangkat menuju Pare-pare menggunakan mobil sewa untuk bertemu dengan Ardi alias JALANGKOTE (DPO), kemudian sekira pukul 05.00 wita terdakwa tiba di jalan poros Sidrap – Pare-pare dan terdakwa singgah makan di salah satu warung sambil menunggu Ardi alias JALANGKOTE (DPO) dan kurang lebih sekitar 30 menit Ardi alias JALANGKOTE (DPO) datang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa pergi bersama Ardi alias JALANGKOTE (DPO) kesamping lapangan bola di dekat Kodim Pare-pare, terdakwa bersama Ardi alias JALANGKOTE (DPO) bercerita kemudian terdakwa diberikan Shabu sebanyak 4 (empat) ball dengan berat 200 gram untuk terdakwa jual di Kota Palopo. Selanjutnya pada hari minggu sekira pukul 07.30 wita terdakwa kembali ke Kota Palopo dengan menggunakan mobil sewa dan sekira pukul 12.30 wita terdakwa tiba di Perumahan Griya Islamic Center, Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota Palopo kemudian terdakwa beristirahat, setelah terdakwa beristirahat kemudian Shabu sebanyak 4 (empat) ball jenis narkotika dengan berat 200 gram yang telah diterima dari  Ardi alias JALANGKOTE (DPO) kemudian terdakwa menimbang shabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital dengan berat 1 (satu) ball 50 gram sehingga jumlah keseluruhan 4 (empat) ball yakni 200 gram. Selanjutnya 1 (satu) ball atau dengan berat 50 gram terdakwa sachetkan atau paketkan menjadi 5 paket plastik ukuran sedang dengan berat 10 (sepuluh) gram per sachet, selanjutnya dari 1 (satu) paket ukuran sedang dengan berat 10 (sepuluh) gram terdakwa sachetkan kembali menjadi 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran kecil dengan berat 1 (satu) gram dengan harga jual Rp.1.400.000. (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

    • Bahwa ada pun cara terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari Ardi alias JALANGKOTE (DPO) yaitu jika ada pembeli shabu melakukan pembelian atau pemesanan narkotika jenis shabu kepada terdakwa biasanya melalui panggilan telepon kemudian terdakwa menyiapkan atau mempaketkan narkotika jenis shabu tersebut dari sachet atau paketan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), paket 1 (satu) gram harga Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), paket 4 (empat) gram harga Rp.5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah), dan paket 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah).

 

    • Bahwa setelah terdakwa telah mensachetkan ke dalam paketan sesuai dengan pesanan pembeli kemudian terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli sesuai tempat dan alamat pembeli shabu tersebut dan setelah terdakwa bertemu dengan pembeli shabu, terlebih dahulu terdakwa menerima uang dari pembeli tersebut kemudia terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli.

 

    • Bahwa dari 200 (dua ratus) gram sudah ada yang terjual sebanyak 1 (satu) ball dengan berat 50 (lima puluh) gram dan tersisa 3 (tiga) ball dengan rincian 2 (dua) ball masih utuh kemudian yang 1 (satu) ballnya terdakwa paketkan lagi jadi 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi 8 (delapan) sachet plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) bungkusan permen merk “kiss” berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan sebanyak 10 (sepuluh) gram telah terjual.

 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 juli 2024 sekira pukul 06.00 Wita ketika terdakwa sedang beristirahat/tidur diperumahan Griya Islamic Center Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota palopo tiba tiba dibangunkan oleh beberapa orang dan langsung merngamankan terdakwa dan Saat  itu juga beberapa orang tersebut memperkenalkan diri  bahwa petugas dari Ditres narkoba Polda Sul Sel derngan menunjukkan surat Perintah tugasnya selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan  barang bukti  1[satu ] buah kantong plastik warna biru berisi 2[sachet] plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dilakban warna coklat,1[satu ] kotak sachet plastik klip ukuran sedang berisi 8 [delapan] sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening jenis shabu, 1[satu] bungkusn permen merk kiss berisi 1[ satu]  sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga nsrkotika jenis shabu, 1 [satu] unit timbangan digital miniwarna silver, 1 [satu ] pack plastik klip kosong ukuran kecil, 3 {tiga] buah sendok shabu, 1 [ satu] buah korek api gas dan uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- 1 [satu] buah ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 3 [tiga] sachet plastik klip ukuran , sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ,5 [lima] unit timbangan digital warna silver, 1 [satu] pack plastik klip kosong ukuran besar dan 1[ satu] pack plastik ukuran sedang  dan 1 [satu] buah handphone merk oppo warna ungu, bahwa kesemua barang bukti  yang ditemukan adalah milik terdakwa.

Bahwa benar sudah beberapa kali terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Ardi alias jalankote,

selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawah kepolda Sul Sel untuk proses selanjutnya.

    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3107 / NNF

/ VII /2024 tanggal 24 juli 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa terdakwa NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN ALM NUR YUSUF berupa:

      • 2 (dua ) sachet plastik besar berisi kristal bening berat netto seluruhnya 98,4849 gram diberi nomor barang bukti 7143/2024/NNF
      • 1 [satu] sachetplastik sedang didalamnya terdapat 8 [ sachet ] plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,2871 gram, diberi nomor barang bukti 7144/2024/NNF
      • 1 [satu ] bungkus permen merk Kiss didalamnya terdapat 1[ satu] sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,9697 gram.....diberi nomor barang bukti 7145/2024/NNF
      • 3 [tiga] sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 28,6256 gram , diberi nomor barang bukti 7146/224/NNF.
      • 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 7147/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas  adalah milik  tersangka : NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN Alm NUR YUSUF.

Kesimpulan :

      • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa

        1. 7143/2024/NNF, 7144/2024/NNF, 7145/2024/NNF, 7146/2024/NNF dan    7147/2024/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung......METAMFETAMINA.......

      • 2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan narkotika didalam Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 

Bahwa perbuatan terdakwa NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN Alm NUR YUSUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa NUR AKBAR alias NUNU bin alm. NUR YUSUF pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 wita atau pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Griya Islamic Center, Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo,Dengan sengaja  melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram,yang Sdilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul  09.00 wita Tim  team Subdit 2   Direktorat Reserse narkoba Polda Sulawesi Selatan menerima imformasi tentang adanya peredaran narkotika  jenis sabu  di wilayah Perumahan Griya Islamic Center, Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota Palopo, dari Imformasi tersebut kemudian Kasubdit  team Ditres Narkoba Polda Sul Sel memerintahkan untuk menuju lokasi mana alamat tersebut dan sekira pukul 10.00 wita team subdit 2 berangkat menuju Kota palopo dan pada pukul 20.00 Wita team  subdit 2 tiba dipalopo selanjutnya team melakukan pemantauan dan menunjukkan dimana Alamat yang berdasarkan imformasi tersebut.

Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 17 juli 2024 sekira pukul 06.00 Wita ketika terdakwa sedang beristirahat/tidur diperumahan Griya Islamic Center Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota palopo, tiba tiba dibangunkan oleh beberapa orang dan langsung mengamankan terdakwa dan Saat  itu juga beberapa orang tersebut memperkenalkan diri  bahwa petugas dari Ditres narkoba Polda Sul Sel dengan menunjukkan surat Perintah tugasnya, selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan  barang bukti  1[satu ] buah kantong plastik warna biru berisi 2[sachet] plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dilakban warna coklat,1[satu ]   berisi kristal bening jenis shabu, 1[satu] bungkusan permen merk kiss berisi 1[ satu]  sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 [satu] unit timbangan digital mini warna silver, 1 [satu ] pack plastik klip kosong ukuran kecil, 3 {tiga] buah sendok shabu, 1 [ satu] buah korek api gas dan uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- [ enam ratus lima puluih ribu rupiah],1 [satu] buah ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 3 [tiga] sachet plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ,5 [lima] unit timbangan digital warna silver, 1 [satu] pack plastik klip kosong ukuran besar dan 1[ satu] pack plastik ukuran sedang  dan 1 [satu] buah handphone merk oppo warna ungu, bahwa kesemua barang bukti  yang ditemukan adalah milik terdakwa.selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawah kePolda Sul Sel untuk proses selanjutnya.

    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3107 / NNF

/ VII /2024 tanggal 24 juli 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa terdakwa NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN ALM NUR YUSUF berupa:

      • 2 (dua ) sachet plastik besar berisi kristal bening berat netto seluruhnya 98,4849 gram diberi nomor barang bukti 7143/2024/NNF
      • 1 [satu] sachetplastik sedang didalamnya terdapat 8 [ sachet ] plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,2871 gram, diberi nomor barang bukti 7144/2024/NNF
      • 1 [satu ] bungkus permen merk Kiss didalamnya terdapat 1[ satu] sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,9697 gram.....diberi nomor barang bukti 7145/2024/NNF
      • 3 [tiga] sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 28,6256 gram , diberi nomor barang bukti 7146/224/NNF.
      • 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 7147/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas  adalah milik  tersangka : NUR AKBAR ALIAS NUNU BIN Alm NUR YUSUF.

Kesimpulan :

      • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa

        1. 7143/2024/NNF, 7144/2024/NNF, 7145/2024/NNF, 7146/2024/NNF dan    7147/2024/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung......METAMFETAMINA.......

      • 2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan narkotika didalam Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 

Bahwa perbuatan terdakwa NUR AKBAR ALIAS NUNU bin Alm NUR YUSUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya