Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ASTIKA Alias IKA Binti H. M. SAID, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Hotel Masogi Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi ANDI INDRA WIJAYA alias LAMA' bin ANDI JUMARDIN menelpon terdakwa via whatsapp (WA) untuk melakukan penjualan shabu namun saat itu Terdakwa menolaknya dengan alasan terdakwa takut kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli Terdakwa menghubungi kembali saksi ANDI INDRA WIJAYA alias LAMA' bin ANDI JUMARDIN untuk memberikan shabu dengan maksud terdakwa jual kembali, lalu saksi ANDI INDRA WIJAYA alias LAMA' bin ANDI JUMARDIN menyetujuinya kemudian saksi ANDI INDRA WIJAYA alias LAMA' bin ANDI JUMARDIN memberikan Terdakwa sebuah shabu dengan jumlah sebanyak 1 (satu) gram dengan cara di tempel;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wita, terdakwa menghubungi saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU melalui WA Business atas nama SPP Fur dengan nomor kontak +6289507033493 kenomor kontak saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU +6288704333023 dengan mengatakan “ada shabuku 1 gram, tapi takutka jual, jadi jualkan bammika Rp. 1.500.000,-” atas tawaran tersebut saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menyetujuinya, kemudian pada pukul 20.00 Wita terdakwa menyampaikan melalui WA untuk mengambil shabu yang diletakkan/ ditempel di belakang gedung (sebelah barat) Luwu Plaza Kota Palopo yang dibungkus 2 (dua) lembar tisu warna putih. Kemudian saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menuju ke tempat yang dimaksud lalu mengambil shabu tersebut, setelah itu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU ke rumah di jalan Andi Tenriadjeng RT 014 RW 003, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo lalu membagi shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) saset kecil dengan harga setiap sasetnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menjual shabu tersebut kepada saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN dengan cara saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN bertemu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU dengan jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, kemudian saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN menyampaikan kepada saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU “adakah MP 2 (shabu harga Rp. 200.000,-)” lalu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menyampaikan “ada” setelah itu Saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus rupiah) kepada saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU lalu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening berisikan shabu.
- Bahwa Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI dan ditemukan 1 (satu) saset plastik diduga berisi shabu kemudian saat introgasi saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI menjelaskan membeli shabu tersebut dari saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU, kemudian dilakukan pengembangan dan saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) saset plastik bening yang diduga berisikan shabu, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) pembungkus rokok merek Surya dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru yang disimpan/ dikantongi di saku celana sebelah kiri lalu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU introgasi dan membenarkan telah menjula shabu kepada menjelaskan shabu saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI yang mana saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU memperoleh shabu tersebut dari terdakwa yang beralamatkan di jalan We’cudai, Keluarahan Dangerakko, Kecamatan Wara Kota Palopo kemudian dilakukan pengembangan dan pukul 05.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih dengan nomor imei 862574056368831, setelah itu dilakukan introgasi kepada terdakwa membenarkan telah memberikan narkotika jenis shabu seberat 1 gram kepada saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU untuk dijual, selanjutnya saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3196/NNF/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 0,6647 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU keseluruhannya adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ASTIKA Alias IKA Binti H. M. SAID, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Hotel Masogi Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi ANDI INDRA WIJAYA alias LAMA' bin ANDI JUMARDIN menelpon terdakwa via whatsapp (WA) untuk melakukan penjualan shabu namun saat itu Terdakwa menolaknya dengan alasan terdakwa takut kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli Terdakwa menghubungi kembali saksi ANDI INDRA WIJAYA alias LAMA' bin ANDI JUMARDIN untuk memberikan shabu dengan maksud terdakwa jual kembali, lalu saksi ANDI INDRA WIJAYA alias LAMA' bin ANDI JUMARDIN menyetujuinya kemudian saksi ANDI INDRA WIJAYA alias LAMA' bin ANDI JUMARDIN memberikan Terdakwa sebuah shabu dengan jumlah sebanyak 1 (satu) gram dengan cara di tempel;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wita, terdakwa menghubungi saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU melalui WA Business atas nama SPP Fur dengan nomor kontak +6289507033493 kenomor kontak saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU +6288704333023 dengan mengatakan “ada shabuku 1 gram, tapi takutka jual, jadi jualkan bammika Rp. 1.500.000,-” atas tawaran tersebut saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menyetujuinya, kemudian pada pukul 20.00 Wita terdakwa menyampaikan melalui WA untuk mengambil shabu yang diletakkan/ ditempel di belakang gedung (sebelah barat) Luwu Plaza Kota Palopo yang dibungkus 2 (dua) lembar tisu warna putih. Kemudian saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menuju ke tempat yang dimaksud lalu mengambil shabu tersebut, setelah itu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU ke rumah di jalan Andi Tenriadjeng RT 014 RW 003, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo lalu membagi shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) saset kecil dengan harga setiap sasetnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menjual shabu tersebut kepada saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN dengan cara saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN bertemu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU dengan jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, kemudian saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN menyampaikan kepada saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU “adakah MP 2 (shabu harga Rp. 200.000,-)” lalu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menyampaikan “ada” setelah itu Saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus rupiah) kepada saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU lalu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening berisikan shabu.
- Bahwa Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI dan ditemukan 1 (satu) saset plastik diduga berisi shabu kemudian saat introgasi saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI menjelaskan membeli shabu tersebut dari saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU, kemudian dilakukan pengembangan dan saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) saset plastik bening yang diduga berisikan shabu, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) pembungkus rokok merek Surya dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru yang disimpan/ dikantongi di saku celana sebelah kiri lalu saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU introgasi dan membenarkan telah menjula shabu kepada menjelaskan shabu saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI yang mana saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU memperoleh shabu tersebut dari terdakwa yang beralamatkan di jalan We’cudai, Keluarahan Dangerakko, Kecamatan Wara Kota Palopo kemudian dilakukan pengembangan dan pukul 05.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih dengan nomor imei 862574056368831, setelah itu dilakukan introgasi kepada terdakwa membenarkan telah memberikan narkotika jenis shabu seberat 1 gram kepada saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU untuk dijual, selanjutnya saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3196/NNF/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 0,6647 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik saksi ASHAR alias NYOMAN bin BENNU keseluruhannya adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyediakam Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- |