Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa IRFAN MUH. SENI Alias IPPANG Bin MUH SENI, pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025, sekira pukul 17.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di jalan Andi Tendriajeng Kelurahan Pontap Kecamatan Wara timur Kota Palopo,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan’ terhadap saksi SULAIMAN, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika terdakwa sedang berada didalam rumah kemudian masuk ke dalam dapur untuk menemui ibunya yakni saksi Nurlina dengan maksud untuk meminta kunci motor yang akan di gunakan terdakwa untuk membeli kartu data, namun saksi Nurlina mengatakan kepada terdakwa “ADA KUNCI MOTOR DI BAPAKMU” setelah itu terdakwa menemui bapaknya yakni saksi Muh.Seni yang sedang berada di samping rumah lalu terdakwa meminta ijin untuk mengendarai sepeda motornya, namun saksi Muh Seni tidak mengijinkan terdakwa untuk mengendarai sepeda motornya lalu saksi Muh.Seni mengatakan “TIDAK BISAKO KAU DI KASIH KUNCI MOTOR KARENA SERING PERGI MUGADAI” kemudian terdakwa tidak terima akan perkataan tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi Muh Seni sehinga terdakwa marah dan emosi lalu terdakwa mengambil kayu tumbukan lesung, dengan maksud untuk memukul saksi Muh. Seni namun saksi Nurlina menghalangi terdakwa dan berteriak meminta tolong, mendengar teriakan tersebut saksi korban Sulaiman yang sedang berada di ruang tamu langsung masuk kedalam dapur dan melihat terdakwa sedang mengamuk dan mengatakan “KENAPA KO LAGI KAU” ”KENAPAKO KAU BEGITU” namun terdakwa hanya menghiraukan perkataan dari saksi korban Sulaiman, sehingga saksi korban Sulaiman mengambil sapu ijuk untuk memukulkan ke arah terdakwa namun di halangi oleh saksi Nurlina. Setelah itu babinkamtibmas dan warga sekitar datang lalu terdakwa melepaskan kayu tersebut, tidak lama kemudian terdakwa mendatangi saksi korban Sulaiman yang duduk di atas motor lalu mengambil kayu tumbukan lesung dari arah sebelah kanan dan langsung memukul lengan kanan saksi korban sulaiman sebanyak 1 ( satu) kali, sehingga mengakibatkan luka lebam pada bagian lengan sebelah kanan. Selanjutnya saksi korban Sulaiman pergi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis dan melaporkan atas kejadian tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SULAIMAN mengalaimi Tampak luka Lecet disertai bengkak pada lengan atas tangan kanan,luka pertama ukuran 3x3,5cm, Tampak Luka kedua ukuran 3x0,7cm Luka ketiga ukuran 1x1cm, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palamai Tandi Nomor : 002/4363/RSUD.PT/PLP/VII/2025, tanggal 09 Juli 2025, yang dibuat ditandatangani oleh dr. Risna Ayu Meidyna, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
1.
|
Keadaan Umum
|
:
|
Baik/Sadar
|
2.
|
Luka-Luka/Cedera
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
|
:
|
Tampak luka Lecet disertai bengkak pada lengan atas tangan kanan,luka pertama ukuran 3x3,5cm,
Tampak Luka kedua ukuran 3x0,7cm
Tampak Luka ketiga ukuran 1x1cm.
|
|
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
3.
|
Penunjang
|
:
|
Tidak ada
|
4.
|
Tindakan
|
:
|
Tidak ada
|
5.
|
Perawatan
|
:
|
Tidak ada
|
6.
|
Kesimpulan
|
:
|
Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet disertai bengkak pada lengan atas tangan kanan diduhga akibat persentuhan benda tumpul
|
|
|
|
|
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |