Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Plp 1.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
HARIADI alias ADI bin ALM. ANTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 440 /P.4.12/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIADI alias ADI bin ALM. ANTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HARIADI Alias ADI Bin ALM. ANTON, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Khm. Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban AMSAR, Alias BOLONG Bin AMIR, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas berawal ketika pada saat itu  saksi korban Amsar Alias BOLONG Bin AMIR  sedang meminum - minuman beralkohol jenis ballo disalah satu warung bersama saudara ROMAN yang merupakan kakak kandung saudara Terdakwa. Kemudian setelah selesai meminum minuman beralkohol jenis ballo tersebut, saudara ROMAN hendak pulang dan korban membantunya berjalan ke motornya karena saudara ROMAN sudah dalam keadaan mabuk. Lalu korban kembali ke warung untuk duduk-duduk. Beberapa saat kemudian saudara Terdakwa datang dan bertanya kepada korban “MANA ROMAN”, lalu korban menjawab “SUDAH PULANG, KORBAN ANTAR TADI KE MOTORNYA”. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan warung. Beberapa saat kemudian Terdakwa datang bersama Saudara WAWAN, Saudara RADIT, dan Saudara FAREL. Lalu Saudara WAWAN berkata “MANA ITU BOLONG JAGOANNYA PAJALESANG”. Namun korban tidak menggubris perkataan Saudara WAWAN tersebut. Kemudian Terdakwa  masuk ke dalam warung dan berkata “MANA BOLONG” sembari mengeluarkan 1 (satu) bilah samurai dari dalam sarungnya. Kemudian korban mendekati Terdakwa namun Terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah samurai miliknya tersebut ke arah kepala korban. Lalu korban mencoba menangkisnya dengan menggunakan tangan korban sehingga samurai tersebut mengenai tangan korban, yang mengakibatkan jari tengah korban putus, luka terbuka/robek pada lengan kanan korban dan luka korbant / gores pada bagian kepala korban. Kemudian Terdakwa bergerak mundur dan korban mencoba mendekatinya namun korban sempat dilempar menggunakan batu oleh Saudara FAREL. Kemudian korban lari untuk menyelamatkan diri lewat jendela pada bagian belakang warung Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Polres Palopo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban AMSAR Alias BOLONG Bin AMIR mengalami luka pada bagian tubuhnya, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit At-Medika nomor : 111/VER/RSUATM/PLP/I/2025 tanggal 19 Desember 2025 atas nama AMSAR yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Tenri Dio Nawir, dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka robek koyak pada tangan kiri perdarahan aktif
  • Luka robek lengan tangan kanan perdarahan aktif Panjang luka empat centimeter, lebar luka satu centimeter
  • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan diatas disimpulkan, perlukaan diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) Atau Ayat (2) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Palopo,  19 Februari 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

MARGARETHA HARTY PATURU,S.H.,M.H.

JAKSA MADYA  Nip. 197711232003122004

Pihak Dipublikasikan Ya