Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
IRGO FERLY CAVARELA Alias IGOR FERI BURAHANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1053 /P.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRGO FERLY CAVARELA Alias IGOR FERI BURAHANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, pada hari Rabu, tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Merpati I Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniSecara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi ABD. RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IRSYAD yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Merpati I Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi ABD. RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IRSYAD melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi ABD. RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IRSYAD melakukan  penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 6 (enam) sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) penutup bong yang terpasang dua batang pipet palstik, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan no imei 86995051977034 milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh 6 (enam) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut  dari Lel. AKBAR dengan cara lelaki AKBAR menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bekerja sama dengan mengatakan lebih baik kau bantuka supaya ada bisa kau dapat barang untuk kau pake kemudian terdakwa mengatakan bantu bagaimana kemudian lelaki AKBAR mengatakan nanti saya kasihko sabu kemudian sabu tersebut tinggal kau tempel sesuai dengan instruksi saya kemudian terdakwa mengatakan dimana saya ambil barang itu dan kemudian lelaki AKBAR mengatakan nanti saya tempelkan ko nanti saya kirim peta/Mapsnya dan beberapa jam kemudian lelaki AKBAR mengirimkan terdakwa Peta/Maps yang posisinya di depan kuburan cina dan kemudian lelaki AKBAR mengakatan disitu kau pergi ambil itu barang kemudian terdakwa langsung ke alamat Peta/Maps yang dikirim oleh lelaki AKBAR kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkusan yang diletakkan dekat pondasi pagar kuburan cina selanjutnya terdakwa mengambil dan memeriksanya maka didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik bening berisi sabu dan kemudian terdakwa membawa sabu tersebut pulang dan sesampainya di rumah terdakwa menyampaikan kepada lelaki AKBAR mau ditempel dimana kemudian lelaki akbar mengatakan tunggu info dari saya dan kemudian saya mengambil sebagian sabu tersebut untuk saya konsumsi sendiri sambil menunggu info dari lelaki AKBAR dan kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa menghubungi kembali lelaki AKBAR dengan mengatakan bagaimanami ini bahan kemudian lelaki AKBAR mengatakan tunggumi belum ada pembeli dan setelah itu terdakwa pergi kerumah tantenya di Jalan Merpati I Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo dan sesampainya dirumah tersebut terdakwa kemudian mengambil kembali sebagian sabu tersebut untuk digunakan lagi dan kemudian terdakwa kemudian duduk diruang tamu sambil menunggu info dari lelaki AKBAR dan sekitar Pukul 03.30 Wita beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) penutup bong yang terpasang dua batang pipet palstik, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih ditemukan disofa tepat samping terdakwa duduk, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan no imei 86995051977034 ditemukan di genggaman tangan terdakwa sebelah kiri, Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: 3833/NNF/IX/2024 tanggal 11 September 2024,disimpulkan bahwa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3, 3055 gram, milik lelaki IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesi2a No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, adalah mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan sehari-hari terdakwa, berprofesi, sebagai Nelayan dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa  tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

-------- Perbuatan terdakwa IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

      --------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------       

      KEDUA  :

 ------ Bahwa ia Terdakwa IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, pada hari Rabu, tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Merpati I Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inisecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa bermula ketika saksi ABD. RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IRSYAD yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Merpati I Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi ABD. RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IRSYAD melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi ABD. RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IRSYAD melakukan  penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 6 (enam) sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) penutup bong yang terpasang dua batang pipet palstik, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan no imei 86995051977034 milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh 6 (enam) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut  dari Lel. AKBAR dengan cara lelaki AKBAR menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bekerja sama dengan mengatakan lebih baik kau bantuka supaya ada bisa kau dapat barang untuk kau pake kemudian terdakwa mengatakan bantu bagaimana kemudian lelaki AKBAR mengatakan nanti saya kasihko sabu kemudian sabu tersebut tinggal kau tempel sesuai dengan instruksi saya kemudian terdakwa mengatakan dimana saya ambil barang itu dan kemudian lelaki AKBAR mengatakan nanti saya tempelkan ko nanti saya kirim peta/Mapsnya dan beberapa jam kemudian lelaki AKBAR mengirimkan terdakwa Peta/Maps yang posisinya di depan kuburan cina dan kemudian lelaki AKBAR mengakatan disitu kau pergi ambil itu barang kemudian terdakwa langsung ke alamat Peta/Maps yang dikirim oleh lelaki AKBAR kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkusan yang diletakkan dekat pondasi pagar kuburan cina selanjutnya terdakwa mengambil dan memeriksanya maka didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik bening berisi sabu dan kemudian terdakwa membawa sabu tersebut pulang dan sesampainya di rumah terdakwa menyampaikan kepada lelaki AKBAR mau ditempel dimana kemudian lelaki akbar mengatakan tunggu info dari saya dan kemudian saya mengambil sebagian sabu tersebut untuk saya konsumsi sendiri sambil menunggu info dari lelaki AKBAR dan kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa menghubungi kembali lelaki AKBAR dengan mengatakan bagaimanami ini bahan kemudian lelaki AKBAR mengatakan tunggumi belum ada pembeli dan setelah itu terdakwa pergi kerumah tantenya di Jalan Merpati I Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo dan sesampainya dirumah tersebut terdakwa kemudian mengambil kembali sebagian sabu tersebut untuk digunakan lagi dan kemudian terdakwa kemudian duduk diruang tamu sambil menunggu info dari lelaki AKBAR dan sekitar Pukul 03.30 Wita beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) penutup bong yang terpasang dua batang pipet palstik, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih ditemukan disofa tepat samping terdakwa duduk, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan no imei 86995051977034 ditemukan di genggaman tangan terdakwa sebelah kiri, Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: 3833/NNF/IX/2024 tanggal 11 September 2024,disimpulkan bahwa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3, 3055 gram, milik lelaki IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, adalah mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan seharihari terdakwa, berprofesi, sebagai Nelayan dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa  tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

-------- Perbuatan terdakwa IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA  :

 ------ Bahwa ia Terdakwa IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, pada hari Rabu, tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Merpati I Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inisecara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi ABD. RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IRSYAD yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Merpati I Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi ABD. RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IRSYAD melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi ABD. RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IRSYAD melakukan  penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 6 (enam) sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) penutup bong yang terpasang dua batang pipet palstik, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan no imei 86995051977034 milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkomsumsi sahbu, pada hari Rabu tanggal 04 Septemberi 2024 bertempat di jalan Merpati I Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, dengan cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu  tersebut  adalah terdakwa siapkan merakit alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis dan setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkomsumsi shabu tersebut terdakwa simpan disofa;
  • Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehinggah terdakwa menjadi kecanduan dan sering mencari dan mengomsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: 3833/NNF/IX/2024 tanggal 11 September 2024,disimpulkan bahwa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3, 3055 gram, milik lelaki IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki IRGO FERLY CAVARELA alis IGOR bin FERI BURHANUDDIN, adalah mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan seharihari terdakwa, berprofesi, sebagai Nelayan dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa  tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

-------- Perbuatan terdakwa RYAN SABRI alias CA KONENG bin SABRI, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya