Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Plp MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. MICHAEL ANTONIO Alias KAEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 488 /P.4.12/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL ANTONIO Alias KAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa bia Terdakwa MICHAEL ANTONIO Alias KAEL pada hari minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 15.30 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025, bertempat jalan kompleks BTN Pepabri kel.Buntu datu Kecamatan Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang  menerima,  memeriksa, dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban CRISTOFPER RAFAEL PARUBANG. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

Berawal pada hari minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 15.30 wita atai sekiar waktu itu saksi korban sedang latihan balap sepeda motor bersama teman korban yang bernama ADITYA PRATMA dan IBAM bertempat di jalan tanjakan dekat air terjun kompleks BTN pepabri, tiba-tiba datang terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang mengenadarai sepeda motor dengan jumlah tiga orang kemudian terdakwa memarkir sepeda motor terdakwa dan terdakwa langsung melaompat dari sepeda motor terdakwa sambil terdakwa mengangkat kaki kanan terdakwa lalu menendang saksi korban yang mengenai dada korban sehingga korban terjatuh ke belakang dan mengakibatkan kepala korban terbentur di jalan yang mengenai batu, kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan cara memegang kerah baju korban sambil menarik ke araha terdakwa lalu terdakwa memukul kepala korban berkali kali , setelah itu korban duduk jongkok sambil korban melindungi kepala korban dengan menggunakan kedua tangan korban, selanjutnya terdakwa menganaiaya lagi korabn dengan cara terdakwa menarik rambut korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa  dan terdakwa menampar pipi kiri korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil terdakwa berkata “ enak di pukul to ?” kemudian terdakwa menjawab terdakwa sambil korban menangis dengan mengatakan “ sudah mi saya sudah sakit, ampun ampun, sambil korban meminta maaf kepada terdakwa “ namun sebelum terdakwa meninggalkan tempat kejadian terdakwa kembali menganiaya korban dengan cara terdakwa menarik rambut korban sambil terdakwa memukul korban dengan cara terdakwa meninju korban dengan menggunakan kepala tangan yang diarahkan ke bagian kepala korban lalu terdakwa pergi meninggalkan korban bersama dengan teman terdakwa .

  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban telah mengakibatkan korban mengalami luka pada sebagaimana yang telah diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 74/VER/RSM/PLP/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Musjaisyah dan dibauat dan ditanda tangani oleh dr.H.MUH.JAMIL JALIAS selaku dokter yang memeriksa korban atas nama CRISTOPHER RAFAEL PARUBANG,  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Perlukaan yang ditemukan :
  • Ditemukan luka pada panggung sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 2cm, 3cm dan 1,5 cm akibat benda tajam
  1. Kesimpulan  :

Pasien masuk di UGD jam 12.28 dengan tindak kekerasan dan ditemukan luka di punggung sebelah kiri dengan ukuran 2m. 3cm dan 1,5 cm akibat benda tajam.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam pasal 351 Ayat (1) Kitab undang-undang Hukum Pidana.----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya