Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Plp Irmawati .S.H, AMAL ALIAS AMAL BIN ANSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 525 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAL ALIAS AMAL BIN ANSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa AMAL Alias AMAL Bin ANSAR, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Domba Kel.Tamalebba Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024, saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG menghubungi PAK NANDA untuk membeli sabu melalui aplikasi whatsapp kemudian PAK NANDA menyuruh saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG pergi ke Kec. Larompong Kab. Luwu kemudian terdakwa dan saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG menuju lokasi ke Kec. Larompong Kab. Luwu, selanjutnya MUH. IRFAN NUR alias IPPANG bertemu dengan saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG, lalu MUH. IRFAN NUR alias IPPANG mengatakan ‘berapa lagi bisa dikasih ka’ lalu PAK NANDA menjawab ‘15 gram mi saja dulu’ lalu saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG mengatakan ‘iye sembarang bos’ setelah itu saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG mengambil sabu tersebut lalu terdakwa bersama saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG kembali ke Palopo, setelah tiba di Palopo saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG membagi atau membatrix sabu yang 15 gram tersebut menjadi 11 (sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan sabu dan 24 (dua puluh empat) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan sabu bersama terdakwa dan MUH. RAIS, selanjutnya saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG memberikan kepada terdakwa 6 (enam) potongan pipet plastik warna merah yang masing masing potongan pipet tersebut berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu paket harga empat ratus ribuh rupiah, 8 (delapan) potongan pipet plastik warna kuning yang masing masing potongan pipet tersebut berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu paket harga tiga ratus ribuh rupiah dan 12 (dua belas) potongan pipet plastik warna ungu yang masing masing potongan pipet tersebut berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu paket harga dua ratus ribuh rupiah untuk terdakwa tempel.
  • Bahwa setelah menerima 26 (dua puluh enam) potongan pipet berisi sabu tersebut terdakwa langsung menempel pada hari itu juga sebanyak 17 (tujuh belas) potongan pipet plastik kemudian terdakwa memfoto lokasi tempat sabu ditempel lalu terdakwa edit foto tersebut dengan memberi tanda panah tempat sabu ditempel setelah itu terdakwa kirimkan kepada saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG, selanjutnya saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG mengirimkan kepada para pembeli tempat shabu ditempel untuk selanjutnya diambil oleh para pembeli.
  • Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Jl. Domba Kel. Temmalebba Kec. Bara Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di sekitaran Jl. Domba Kel. Temmalebba Kec. Bara Kota Palopo dan pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 petugas kepolisian melihat terdakwa meletakkan sesuatu berupa sabu sehingga petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) potongan pipet platik warna kuning yang didalamnya masing masing ditemukan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna ungu yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) unit handpone merek Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1 862550051514876 di dalam kantong celananya selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa dan membenarkan baru selesai menempel sabu lalu terdakwa menunjukkan 1 (satu) potongan pipet warna ungu yang berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu di samping salah satu batu nisan kuburan yang di tindisi gelas air mineral petugas kepolsian mengambil 1 (satu) potongan pipet plastik warna ungu yang didalamnya ditemukan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu.
  • Bahwa narkotika yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap diperoleh dari saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG selanjutnya dilakukan pengembangan lalu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 wita saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG dan MUH. RAIS ditangkap di Perumahan Manganna Permai Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo kemudian saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG diinterogasi dan membenarkan telah menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) potongan pipet berisi sabu untuk terdakwa tempel, selanjutnya terdakwa, saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG dan MUH. RAIS dibawa ke Polres Palopo, setelah sampai di depan ruang sat narkoba terdakwa turun dari atas mobil dan menjatuhkan 3 (tiga) potongan pipet plastik warna kuning, 1 (satu) potongan pipet plastik warnah merah dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna ungu yang masing masing potongan pipet plastik  tersebut berisi 1 (satu) satu sacshet plastik bening berisi sabu dari dalam kantong celananya kemudian petugas Kepolisian mengambil potongan potongan pipet tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG dan MUH. RAIS tersebut dilakukan mulai bulan November tahun 2023 hingga terdakwa ditangkap dan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah sampai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah dari setiap pergram sabu yang telah terdakwa tempel, shabu secara gratis untuk terdakwa konsumsi serta fasilitas tempat tinggal dan makan dari saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0680/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9549 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa AMAL Alias AMAL Bin ANSAR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa AMAL Alias AMAL Bin ANSAR, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Domba Kel.Tamalebba Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024, saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG menghubungi PAK NANDA untuk membeli sabu melalui aplikasi whatsapp lalu PAK NANDA menyuruh saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG ke Kec. Larompong Kab. Luwu kemudian terdakwa dan saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG menuju lokasi ke Kec. Larompong Kab. Luwu, pada saat bertemu saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG mengatakan ‘berapa lagi bisa dikasih ka’ lalu PAK NANDA menjawab ‘15 gram mi saja dulu’ lali saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG mengatakan ‘iye sembarang bos’ setelah itu saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG mengambil sabu tersebut lalu terdakwa bersama saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG kembali ke Palopo, setelah tiba di Palopo saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG membagi atau membatrix sabu yang 15 gram tersebut menjadi 11 (sebelas) sachet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan shabu dan 24 (dua puluh empat) sachet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan sabu bersama terdakwa dan MUH. RAIS, selanjutnya saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG memberikan kepada terdakwa 6 (enam) potongan pipet plastik warna merah yang masing masing potongan pipet tersebut berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu paket harga empat ratus ribuh rupiah, 8 (delapan) potongan pipet plastik warna kuning yang masing masing potongan pipet tersebut berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu paket harga tiga ratus ribuh rupiah dan 12 (dua belas) potongan pipet plastik warna ungu yang masing masing potongan pipet tersebut berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu paket harga dua ratus ribuh rupiah untuk terdakwa tempel.
  • Bahwa setelah menerima 26 (dua puluh enam) potongan pipet berisi sabu tersebut terdakwa langsung menempel pada hari itu juga sebanyak 17 (tujuh belas) potongan pipet plastik kemudian terdakwa memfoto lokasi tempat shabu ditempel lalu terdakwa edit foto tersebut dengan memberi tanda panah tempat shabu ditempel setelah itu terdakwa kirimkan kepada saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG, selanjutnya saksi MUH. IRFAN NUR alias IPPANG mengirimkan kepada para pembeli tempat shabu ditempel untuk selanjutnya diambil oleh para pembeli.
  • Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Jl. Domba Kel. Temmalebba Kec. Bara Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di sekitaran Jl. Domba Kel. Temmalebba Kec. Bara Kota Palopo dan pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 petugas kepolisian melihat terdakwa meletakkan sesuatu berupa shabu sehingga petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) potongan pipet platik warna kuning yang didalamnya masing masing ditemukan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna ungu yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) unit handpone merek Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1 862550051514876 di dalam kantong celananya selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa dan membenarkan baru selesai menempel sabu lalu terdakwa menunjukkan 1 (satu) potongan pipet warna ungu yang berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu di samping salah satu batu nisan kuburan yang di tindisi gelas air mineral petugas kepolsian mengambil 1 (satu) potongan pipet plastik warna ungu yang didalamnya ditemukan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu.
  • Bahwa narkotika yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap diperoleh dari saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG selanjutnya dilakukan pengembangan lalu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 wita saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG dan MUH. RAIS ditangkap di Perumahan Manganna Permai Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo kemudian saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG diinterogasi dan membenarkan telah menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) potongan pipet berisi sabu untuk terdakwa tempel, selanjutnya terdakwa, saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG dan MUH. RAIS dibawa ke Polres Palopo, setelah sampai di depan ruang sat narkoba terdakwa turun dari atas mobil dan menjatuhkan 3 (tiga) potongan pipet plastik warna kuning, 1 (satu) potongan pipet plastik warnah merah dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna ungu yang masing masing potongan pipet plastik  tersebut berisi 1 (satu) satu sacshet plastik bening berisi sabu dari dalam kantong celananya kemudian petugas Kepolisian mengambil potongan potongan pipet tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG dan MUH. RAIS tersebut dilakukan mulai bulan November tahun 2023 hingga terdakwa ditangkap dan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah sampai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah dari setiap pergram sabu yang telah terdakwa tempel, shabu secara gratis untuk terdakwa konsumsi serta fasilitas tempat tinggal dan makan dari saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0680/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9549 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa AMAL Alias AMAL Bin ANSAR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa AMAL Alias AMAL Bin ANSAR, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Domba Kel.Tamalebba Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Jl. Domba Kel. Temmalebba Kec. Bara Kota Palopo menindaklanjuti informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di sekitaran Jl. Domba Kel. Temmalebba Kec. Bara Kota Palopo dan pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 petugas kepolisian melihat terdakwa meletakkan sesuatu berupa shabu sehingga petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) potongan pipet platik warna kuning yang didalamnya masing masing ditemukan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna ungu yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) unit handpone merek Oppo warna hitam dengan nomor IMEI1 862550051514876 di dalam kantong celananya selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa dan membenarkan baru selesai menempel sabu lalu terdakwa menunjukkan 1 (satu) potongan pipet warna ungu yang berisi 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu di samping salah satu batu nisan kuburan yang di tindisi gelas air mineral petugas kepolsian mengambil 1 (satu) potongan pipet plastik warna ungu yang didalamnya ditemukan 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu.
  • Bahwa narkotika yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap diperoleh dari saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG selanjutnya dilakukan pengembangan lalu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 wita saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG dan MUH. RAIS ditangkap di Perumahan Manganna Permai Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo kemudian saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG diinterogasi dan membenarkan telah menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) potongan pipet berisi sabu untuk terdakwa tempel, selanjutnya terdakwa, saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG dan MUH. RAIS dibawa ke Polres Palopo, setelah sampai di depan ruang sat narkoba terdakwa turun dari atas mobil dan menjatuhkan 3 (tiga) potongan pipet plastik warna kuning, 1 (satu) potongan pipet plastik warnah merah dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna ungu yang masing masing potongan pipet plastik  tersebut berisi 1 (satu) satu sacshet plastik bening berisi sabu dari dalam kantong celananya kemudian petugas Kepolisian mengambil potongan potongan pipet tersebut.
  • Bahwa sebelum tertangkap terdakwa sudah mengkomsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa menyiapkan alat isap (bong) lalu terdakwa merakitnya yang terdiri dari beberapa bagian yaitu 2 (dua) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah botol air mineral, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) buah korek api gas, setelah terdakwa slesai merakit alat isap (bong) terdakwa memasukkan sabu kedalam pireks lalu terdakwa meletakkan pireks yang sudah berisi sabu tersebut di lobang pipet dan kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas dengan api yang kecil lalu terdakwa mengisap asap dari sabu tersebut melalui pipet yang satunya lalu asap tersebut terdakwa hembuskan, selesai mengkomsumsi sabu tersebut, alat isap (bong) terdakwa buang
  • Bahwa karena terdakwa mengaku telah mengkosumsi narkotika jenis shabu maka terhadap terdakwa dilakukan pengambilan sampel urine
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0680/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9549 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa AMAL Alias AMAL Bin ANSAR adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya