Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Plp Aisyah Kendek EWAL ADA TOLEMBANG Alias EWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-98/P.4.12/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EWAL ADA TOLEMBANG Alias EWAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa EWAL ADA TOLEMBONG Alias EWAL pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025 sekitar Pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November Tahun 2025, bertempat di Jl. Samiun Kel. Ammasangan Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa menghubungi ADRI (DPO) melalui via telfon untuk memesan sabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya ADRI (DPO) menyuruh terdakwa menuju ke daerah Landau untuk mengambil pesanan sabunya, selanjutnya terdakwa menuju ke Jl. Landau dan bertemu ADRI di pinggir jalan di dekat SPBU Landau kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada ADRI (DPO) lalu ADRI (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah
  • Bahwa pada saat di perjalanan pulang tepatnya di samping kantor PMI Palopo terdakwa ditangkap polisi lalu digeledah ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu yang berada digenggaman tangan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian Polres Palopo
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 5179/NNF/XI/2025 tanggal 11 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1149 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa EWAL ADA TOLEMBONG Alias EWAL adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa EWAL ADA TOLEMBONG Alias EWAL pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025 sekitar Pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November Tahun 2025, bertempat di Jl. Samiun Kel. Ammasangan Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum tertangkap terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu Pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut  terdakwa hubungkan  ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa menghubungi ADRI (DPO) melalui via telfon untuk memesan sabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumi, selanjutnya ADRI (DPO) menyuruh terdakwa menuju ke daerah Landau untuk mengambil pesanan sabunya, selanjutnya terdakwa menuju ke Jl. Landau dan bertemu ADRI di pinggir jalan di dekat SPBU Landau kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada ADRI (DPO) lalu ADRI (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah, diperjalanan pulang terdakwa ditangkap polisi lalu digeledah ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu yang berada digenggaman tangan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian Polres Palopo
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 5179/NNF/XI/2025 tanggal 11 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1149 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa EWAL ADA TOLEMBONG Alias EWAL adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya