Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2024/PN Plp Rifka Mangundap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2024/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rifka Mangundap
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan/Mengizinkan Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian Almarhum Alexander Mangundap Jenis Kelamin Laki-laki, alamat Jl. Enggang No. 15 RT/RW 001/001 Kel. Rampoang, Kec. Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.  Telah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 1990 di Rumah  karena Sakit. Sebagaimana Surat Kematian yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Lurah Rampoang,  Kota Palopo.
  3.  Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Palopo untuk mencatat tentang kematian Almarhum Alexander Mangundap, dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus memberikan Akta Kematian atas nama Almarhum tersebut.
  4. Membebankan Biaya permohonan menurut undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak