Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Aisyah Kendek
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
ASHAR alias NYOMAN bin BENNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/P.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASHAR alias NYOMAN bin BENNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ASHAR Alias NYOMAN Bin BENNU pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan  Wara Timur, Kota Palopo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi ASTIKA alias IKA menghubungi terdakwa melalui WA Business atas nama SPP Fur dengan nomor kontak +6289507033493 kenomor kontak terdakwa +6288704333023 dengan mengatakan “ada shabuku 1 gram, tapi takutka jual, jadi jualkan bammika Rp. 1.500.000,-” atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian pada pukul 20.00 Wita saksi ASTIKA alias IKA menyampaikan melalui WA untuk mengambil shabu yang diletakkan/ ditempel di belakang gedung (sebelah barat) Luwu Plaza Kota Palopo yang dibungkus 2 (dua) lembar tisu warna putih. Kemudian terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud lalu mengambil shabu tersebut, setelah itu terdakwa ke rumah di jalan Andi Tenriadjeng RT 014 RW 003, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan  Wara Timur, Kota Palopo lalu membagi shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) saset kecil dengan harga setiap sasetnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual shabu tersebut kepada saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN dengan cara saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN bertemu terdakwa dengan jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan  Wara Timur, Kota Palopo, kemudian saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN menyampaikan kepada terdakwa “adakah MP 2 (shabu harga Rp. 200.000,-)” lalu terdakwa menyampaikan “ada” setelah itu Saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan  1 (satu) saset plastik bening berisikan shabu.
  • Bahwa Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI dan ditemukan 1 (satu) saset plastik diduga berisi shabu kemudian saat introgasi saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI menjelaskan membeli shabu tersebut dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan dan terdakwa berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) saset plastik bening yang diduga berisikan shabu, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) pembungkus rokok merek Surya dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru yang disimpan/ dikantongi di saku celana sebelah kiri lalu terdakwa introgasi dan membenarkan telah menjula shabu kepada menjelaskan shabu saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI yang mana terdakwa memperoleh shabu tersebut dari saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID yang beralamatkan di jalan We’cudai, Keluarahan Dangerakko, Kecamatan Wara Kota Palopo kemudian dilakukan pengembangan dan pukul 05.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID dan diamankan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih dengan nomor imei 862574056368831, setelah itu dilakukan introgasi kepada saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID membenarkan telah memberikan narkotika jenis shabu seberat 1 gram kepada terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa dan saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID beserta barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3196/NNF/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 0,6647 gram dan  1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa ASHAR alias NYOMAN bin BENNU serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID keseluruhannya adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa ASHAR Alias NYOMAN Bin BENNU pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan  Wara Timur, Kota Palopo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi ASTIKA alias IKA menghubungi terdakwa melalui WA Business atas nama SPP Fur dengan nomor kontak +6289507033493 kenomor kontak terdakwa +6288704333023 dengan mengatakan “ada shabuku 1 gram, tapi takutka jual, jadi jualkan bammika Rp. 1.500.000,-” atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian pada pukul 20.00 Wita saksi ASTIKA alias IKA menyampaikan melalui WA untuk mengambil shabu yang diletakkan/ ditempel di belakang gedung (sebelah barat) Luwu Plaza Kota Palopo yang dibungkus 2 (dua) lembar tisu warna putih. Kemudian terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud lalu mengambil shabu tersebut, setelah itu terdakwa ke rumah di jalan Andi Tenriadjeng RT 014 RW 003, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan  Wara Timur, Kota Palopo lalu membagi shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) saset kecil dengan harga setiap sasetnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual shabu tersebut kepada saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN dengan cara saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN bertemu terdakwa dengan jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan  Wara Timur, Kota Palopo, kemudian saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN menyampaikan kepada terdakwa “adakah MP 2 (shabu harga Rp. 200.000,-)” lalu terdakwa menyampaikan “ada” setelah itu Saksi MUH. DARMANSYAH SUDIRMAN Alias DANI Bin SUDIRMAN menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan  1 (satu) saset plastik bening berisikan shabu.
  • Bahwa Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI dan ditemukan 1 (satu) saset plastik diduga berisi shabu kemudian saat introgasi saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI menjelaskan membeli shabu tersebut dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan dan terdakwa berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) saset plastik bening yang diduga berisikan shabu, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) pembungkus rokok merek Surya dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru yang disimpan/ dikantongi di saku celana sebelah kiri lalu terdakwa introgasi dan membenarkan telah menjula shabu kepada menjelaskan shabu saksi MUH. DARMANSYAH alias DANI yang mana terdakwa memperoleh shabu tersebut dari saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID yang beralamatkan di jalan We’cudai, Keluarahan Dangerakko, Kecamatan Wara Kota Palopo kemudian dilakukan pengembangan dan pukul 05.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID dan diamankan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih dengan nomor imei 862574056368831, setelah itu dilakukan introgasi kepada saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID membenarkan telah memberikan narkotika jenis shabu seberat 1 gram kepada terdakwa untuk dijual, selanjutnya terdakwa dan saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID beserta barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3196/NNF/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 0,6647 gram dan  1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa ASHAR alias NYOMAN bin BENNU serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik saksi ASTIKA alias IKA binti H. M. SAID keseluruhannya adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya