Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2018/PN Plp Moh Hatta Akhmad Toparakkasi SH.MH 1.Irmawati Dahris
2.Prayoga Dahris
3.Prasetyo Dahris
4.Pratiwi Dahris
5.Kadir Salim
6.Drs Efendi P M. Sos I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2018/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh Hatta Akhmad Toparakkasi SH.MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irmawati Dahris
2Prayoga Dahris
3Prasetyo Dahris
4Pratiwi Dahris
5Kadir Salim
6Drs Efendi P M. Sos I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo
2Drs Thamrin Hamid
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah waris yang belum terbagi habis dari almarhumah Rugaiyah Daeng Macinnong, dan merupakan bagian tanah yang tidak terpisahkan dari tanah waris dalam Sertifikat Hak Milik No.00289, tanggal 25 Juni 2010.
  3. Menyatakan jual beli antara Idris Akhmad dan/atau Dahris Idris dengan Tergugat V berdasarkan kuitansi  bertanggal 24-03-1999 dan/atau Akta Jual  Beli No.66-A/AJB/WJ/2002, tanggal 18 Maret 2002 adalah batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa pengakuan jual  beli tanah obyek sengketa  antara Tergugat V dengan Tergugat VI secara hukum dianggap tidak pernah ada.
  5. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI secara bersama-sama mengembalikan obyek tanah sengketa ke dalam tanah warisan para Penggugat yang belum dibagi waris dengan tanpa syarat.
  6. Menghukum Tergugat VI untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa dengan tanpa syarat.
  7. Menghukum Tergugat VI untuk membayar ganti kerugian  atas penguasaan dan pemanfaatan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat sebesar Rp.Rp.9.900.000 (Sembilan Juta Sembilan ratus rupiah) setiap tahun, terhitung sejak tanah sengketa dikuasai Tergugat VI.
  8. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa  (dwansom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada para Penggugat  bila Tergugat V dan Tergugat VI lalai  menjalankan Putusan ini yang setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
  9. Menghukum TURUT Tergugat I memperbaiki Surat ukur Tanah Nomor 08/Balandai/2006 dan Sertifikat Hak Milik No. 00289 setelah tanah obyek sengketa dikembalikan ke dalam bagian warisan yang belum terbagi habis.
  10. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mematuhi segala isi Putusan dalam perkara ini.
  11. Meletakkan Sita Jaminan (consevatoir beslag) atas tanah obyek sengketa.
  12. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.

SUBSIDAR : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak