Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah waris yang belum terbagi habis dari almarhumah Rugaiyah Daeng Macinnong, dan merupakan bagian tanah yang tidak terpisahkan dari tanah waris dalam Sertifikat Hak Milik No.00289, tanggal 25 Juni 2010.
- Menyatakan jual beli antara Idris Akhmad dan/atau Dahris Idris dengan Tergugat V berdasarkan kuitansi bertanggal 24-03-1999 dan/atau Akta Jual Beli No.66-A/AJB/WJ/2002, tanggal 18 Maret 2002 adalah batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa pengakuan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat V dengan Tergugat VI secara hukum dianggap tidak pernah ada.
- Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI secara bersama-sama mengembalikan obyek tanah sengketa ke dalam tanah warisan para Penggugat yang belum dibagi waris dengan tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat VI untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa dengan tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat VI untuk membayar ganti kerugian atas penguasaan dan pemanfaatan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat sebesar Rp.Rp.9.900.000 (Sembilan Juta Sembilan ratus rupiah) setiap tahun, terhitung sejak tanah sengketa dikuasai Tergugat VI.
- Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada para Penggugat bila Tergugat V dan Tergugat VI lalai menjalankan Putusan ini yang setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
- Menghukum TURUT Tergugat I memperbaiki Surat ukur Tanah Nomor 08/Balandai/2006 dan Sertifikat Hak Milik No. 00289 setelah tanah obyek sengketa dikembalikan ke dalam bagian warisan yang belum terbagi habis.
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mematuhi segala isi Putusan dalam perkara ini.
- Meletakkan Sita Jaminan (consevatoir beslag) atas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.
SUBSIDAR : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |