Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Plp SUJARWO Alias JARWO Kepala Kepolisian Sektor Lamasi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 30 Okt. 2018
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1SUJARWO Alias JARWO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Lamasi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Simon, SHKepala Kepolisian Sektor Lamasi
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Oleh Kepolisian Sektor Lamasi  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya