Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa LALA BIN RIMPUN bersama dengan orang yang bernama ANCA ( masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024 sekira Pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua Kota Palopo yang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Juarby dan saksi Denistan yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan, Telluwanua Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Juarby dan saksi Denistan melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Denistan melakukan pengerebekan sebuah rumah yang ada di Jalan Dr.Ratulangi Kel.Batu Walenrang Kec.Telluwanua Kota Palopo lalu mengamankan terdakwa. Kemudian saksi Juarby dan saksi Denistan melakukan penggeledahan didalam kamar milik terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah remot Radio didalamnya disembunyikan atau terdapat 9 (Sembilan) sacet plastic bening yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic bening, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) set alat hisap/bong yang terletak di lantai kamar tidur milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa memperoleh 9 (sembilan) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari Lel. Anca (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita, bertempat di Pertamina Karang-Karangan Kabupaten Luwu terdakwa singgah membeli bensin, kemudian terdakwa melihat lelaki Anca ( DPO) di mobil sedang mengantri solar, setelah itu terdakwa menemuinya dengan mengatakan “masih adaga kita tau jual yang begitu (sabu) yang biasa dipake kerja, minta tolongka sodara carikan 1 g ka kalau ada, ada uangku disini 1,7 juta, tempelkan ka saja disamping tiang listrik yang di Pancerakkang, besokpi saya ambil” dan disetujui oleh lelaki Anca (DPO). Kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai kepada lelaki Anca (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wita terdakwa menuju ke tiang listrik di Desa Paccerakkan Kabupaten Luwu untuk mengambil untuk mencari tempelan sabu dan menemukan pembungkus rokok yang berisi sabu. Kemudian terdakwa kembali kerumah jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, setelah tiba terdakwa menyimpan sabu tersebut dihalaman rumah. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa membuka bungkus rokok yang terdapat 1 (satu) sashet plastik bening diduga berisi sabu, setelah itu terdakwa masuk ke kamar tidur dan langsung membagi sabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) sachet masing-masing berisi diduga sabu dan masih terdapat sisanya sehingga terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut hingga habis. Lalu terdakwa masukkan 9 (sembilan) sachet plastik bening ukuran kecil diduga berisikan sabu di dalam remot radio kemudian meletakkannya di depan televisi ruang keluarga, setelah itu terdakwa duduk-duduk sambil nonton, tidak berselang lama beberapa Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah remot radio yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) saset plastik bening ukuran kecil diduga berisikan sabu yang terletak di depan televisi, serta 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) set alat hisap/ bong yang terletak di lantai kamar tidur. Selanjutnya saya dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5110/NNF/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,5557 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik LALA BIN RIMPUN positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik LALA BIN RIMPUN;
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa LALA BIN RIMPUN pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024 sekira Pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika saksi Juarby dan saksi Denistan yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua Kota Palopo yang, menindaklanjuti informasi tersebut saksi saksi Juarby dan saksi Denistan melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus megintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Juarby dan saksi Denistan melakukan pengerebekan sebuah rumah yang ada di Jalan Dr.Ratulangi Kel.Batu Walenrang Kec.Telluwanua Kota Palopo dan kami berhasil mengamankan terdakwa penghuni atau pemilik rumah tersebut. Kemudian saksi Juarby dan saksi Denistan melakukan penggeledahan didalam kamar milik terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah remot Radio didalamnya disembunyikan atau terdapat 9 (Sembilan) sacet plastic bening yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic bening, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) set alat hisap/bong yang terletak di lantai kamar tidur milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkomsumsi sahbu, pada tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wita dirumah saya jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, dengan cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa siapkan merakit alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis;
- Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehinggah terdakwa menjadi kecanduan dan sering mencari dan mengomsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Case Conference TAT Kota Palopo terhadap Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Palopo Nomor : BA 026/ TAT/IX/KA/PB.00/2025//BNNK.Plp Tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Palopo An. HERMAN. S. Pd. MH yang Hasil Assesment TIM Hukum. Bahwa Terdakwa merupakan pecandu narkotika jenis shabu dan tidak terindikasi jaringan peredaran narkotika, proses hukum tetap berjalan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar dan ditemukan dengan adanya barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5557 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5110/NNF/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
-
- 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,5557 gram positif mengandung Metamfetamin. Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik LALA BIN RIMPUN positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik LALA BIN RIMPUN;
-------- Perbuatan terdakwa LALA BIN RIMPUN, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------- |