Petitum Permohonan |
- bahwa sekitar tahun 2022 dari bulan Mei sering terjadi pencurian dirumah dinas yang kami tinggali, waktu itu karena saya masih sendiri jadi saya hanya kehilangan uang dalam jumlah yang kecil, karena waktu itu berhubung saya masih tinggal sendiri jadi saya tidak menyimpan uang dalam jumlah yang banyak, kemudian sekitar bulan Agustus 2022 karena saya sudah tinggal bersama anak saya jadi kebutuhan semakin banyak, jadi saya mengambil uang di ATM dan menyimpannya dalam jumlah yang banyak dan juga sering kecurian, kemudian saya melaporkan hal tersebut pada pihak Termohon sekitar tanggal 18 Maret 2023, yang terdaftar dalam laporan polisi No.LP/B/204/III/2023/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN , ternyata setelah saya melaporkan adanya pencurian dirumah saya, saya tidak melihat adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Termohon, sehingga kemudian pencuri dirumah saya masih sering masuk kedalam rumah saya, bahkan pernah suatu waktu sempat berada dalam rumah dalam jangka waktu yang lama, hal ini terbUkti dimana waktu saya ingat betul karena malam itu semua pintu saya periksa masing-masing dua kali, dan sudah tekunci, tapi pagi-pagi saya lihat sudah ada pintu yang tidak terkunci, dugaan saya waktu itu pencurinya masuk, saat saya kedapur mencuci sayur yang baru saya beliI, tapi karena sayurnya jenis kacang panjang jadi cepat saya cuci dan balik mengunci pintu depan yang tadinya belum sempat saya dikunci, sehinngga saya menduga pencuri tersebut terjebak dalam rumah saya.
- Bahwa dengan adanya gangguan keamanan yag saya rasakan tersebut, tentunya sangat mengancam diri saya, dan menurut saya pihak Termohon membiarkan saya menjadi korban kejahatan, bahkan masih ada beberapa lagi tindak kejahatan yang menjadikan saya dengan anak saya jadi korban kejahatan, menurut pendapat saya adanya kondisi yang saya alami sekarang ini, imbas dari tidak adanya penyelidikan dan penyidikan yang seiur dari Termohon atas laporan yang saya ajukan;
- bahwa berdasarkan pasal 102 dan pasal 105 KUHAP seharusnya dengan adaya laporan yang saya ajukan penyelidik maupun penyidik segera melakukan tindakan penyelidikan ataupun penyidikan, akan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Termohon;
berdasarkan alasan dan dasar-dasar hukum, sebagaimana yang telah pemohon uraikan diatas, maka saya sebagai Pemohon memohon agar kiranya Hakim yang memeriksa dan memutus perkara permohonan ini, memutus sebagai berikut :
- mengabulkan permohonan Pemohon;
- memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyedikan atas perkara Laporan Polisi No oleh Pemohon;
- membebankan biaya perkara pada Negara;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus permohonan ini, berpendapat lain, maka
PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono); |