Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Plp Erlysa HASRIAH, S.Pd Alias RIA Alias Ibunya AKTHAR Binti DAUD RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 544 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRIAH, S.Pd Alias RIA Alias Ibunya AKTHAR Binti DAUD RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 Primair :  

Bahwa ia terdakwa Hasriah, S.Pd alias Ria alias Ibunya Akhtar Binti Daud Rahim,  pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Yogi. S.Memet Kel. Sendana Kec. Sendana Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menempatkan, membayarkan, atau membelanjakan, menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor Narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

terdakwa kemudian mentransfer uang pembelian narkotika sabu-sabu dari rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah ke rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah. Dan dari rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah, terdakwa kemudian mentransfer uang pembelian sabu-sabu kepada David alias Tepos dengan rekening tujuan yaitu rekening BCA atas nama Fatmawati.

  • Bahwa setelah terdakwa menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika di rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah, terdakwa juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli pulsa, keperluan sehari-hari, dan beberapa barang yang lain keperluan terdakwa dan Bobby Sabri Bin Sabri Umar.
  • Bahwa kemudian uang yang terkumpul di rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah sebanyak Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan uang di rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), namun pada hari Jumat tanggal 08 September 2023, Bobby Sabri Bin Sabri Umar tertangkap polisi lalu ketika sudah di lapas Bobby Sabri Bin Sabri Umar menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang hasil penjualan narkotika yang tersimpan di kedua rekening milik terdakwa ke rekening lain sehingga uang di kedua rekening milik terdakwa habis.

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair  :

Bahwa ia terdakwa Hasriah, S.Pd alias Ria alias Ibunya Akhtar Binti Daud Rahim,  pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Yogi. S.Memet Kel. Sendana Kec. Sendana Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang menerima penempatan, pembayaran, atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian, atau penyamaraan investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotrika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Bobby Sabri Bin Sabri Umar meminta pekerjaan kepada David alias Tepos sebagai perantara jual beli narkotika sabu-sabu, lalu David alias Tepos mengirimkan paket narkotika sabu-sabu kepada Bobby Sabri Bin Sabri Umar lalu Bobby Sabri Bin Sabri Umar mengambil narkotika sabu-sabu yang ditempel di belakang TK dekat rumah David alias Tepos setelah itu membagi narkotika sabu-sabu tersebut ke dalam sachet-sachet kecil siap edar, kemudian karena Bobby Sabri Bin Sabri Umar tidak mempunyai rekening untuk dipakai transaksi jual beli kemudian menghubungi terdakwa yang merupakan kakak ipar Bobby Sabri Bin Sabri Umar dan meminta rekening bank yang bisa dipakai untuk penjualan narkotika sabu-sabu, selanjutnya terdakwa memberikan nomor rekening BRI dengan nomor 499801038103534 atas nama Hasriah kepada Bobby Sabri Bin Sabri Umar, selanjutnya ketika Bobby Sabri Bin Sabri Umar menjual narkotika sabu-sabu kemudian memberikan nomor rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah kepada pemesan narkotika sabu-sabu agar uang pembelian di  transfer ke nomor rekening milik terdakwa, selanjutnya apabila ada uang masuk Bobby Sabri Bin Sabri Umar memberitahu terdakwa  lalu terdakwa mengecek  lewat aplikasi mobile banking yang dipegang oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang pembelian narkotika sabu-sabu kemudian terdakwa menyimpan uang tersebut di rekening BRI milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menunggu perintah ataupun arahan dari Bobby Sabri Bin Sabri Umar. Selanjutnya Bobby Sabri Bin Sabri meminta rekening lain milik terdakwa yang akan digunakan untuk menampung uang pembelian narkotika sabu-sabu yang sudah di transfer, lalu terdakwa memberikan nomor rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah.
  • Bahwa setelah uang pembelian narkotika sabu-sabu yang terkumpul di rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah sudah terkumpul, kemudian atas arahan atau perintah Bobby Sabri Bin Sabri Umar terdakwa kemudian mentransfer uang pembelian narkotika sabu-sabu dari rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah ke rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah. Dan dari rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah, terdakwa kemudian mentransfer uang pembelian sabu-sabu kepada David alias Tepos dengan rekening tujuan yaitu rekening BCA atas nama Fatmawati.
  • Bahwa setelah terdakwa menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika di rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah, terdakwa juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli pulsa, keperluan sehari-hari, dan beberapa barang yang lain keperluan terdakwa dan Bobby Sabri Bin Sabri Umar.
  • Bahwa kemudian uang yang terkumpul di rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah sebanyak Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan uang di rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), namun pada hari Jumat tanggal 08 September 2023, Bobby Sabri Bin Sabri Umar tertangkap polisi lalu ketika sudah di lapas Bobby Sabri Bin Sabri Umar menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang hasil penjualan narkotika yang tersimpan di kedua rekening milik terdakwa ke rekening lain sehingga uang di kedua rekening milik terdakwa habis.

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa Hasriah, S.Pd alias Ria alias Ibunya Akhtar Binti Daud Rahim,  pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Yogi. S.Memet Kel. Sendana Kec. Sendana Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, turut serta melakukan, telah yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Bobby Sabri Bin Sabri Umar meminta pekerjaan kepada David alias Tepos sebagai perantara jual beli narkotika sabu-sabu, lalu David alias Tepos mengirimkan paket narkotika sabu-sabu kepada Bobby Sabri Bin Sabri Umar lalu Bobby Sabri Bin Sabri Umar mengambil narkotika sabu-sabu yang ditempel di belakang TK dekat rumah David alias Tepos setelah itu membagi narkotika sabu-sabu tersebut ke dalam sachet-sachet kecil siap edar, kemudian karena Bobby Sabri Bin Sabri Umar tidak mempunyai rekening untuk dipakai transaksi jual beli kemudian menghubungi terdakwa yang merupakan kakak ipar Bobby Sabri Bin Sabri Umar dan meminta rekening bank yang bisa dipakai untuk penjualan narkotika sabu-sabu, selanjutnya terdakwa memberikan nomor rekening BRI dengan nomor 499801038103534 atas nama Hasriah kepada Bobby Sabri Bin Sabri Umar, selanjutnya ketika Bobby Sabri Bin Sabri Umar menjual narkotika sabu-sabu kemudian memberikan nomor rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah kepada pemesan narkotika sabu-sabu agar uang pembelian di  transfer ke nomor rekening milik terdakwa, selanjutnya apabila ada uang masuk Bobby Sabri Bin Sabri Umar memberitahu terdakwa  lalu terdakwa mengecek  lewat aplikasi mobile banking yang dipegang oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang pembelian narkotika sabu-sabu kemudian terdakwa menyimpan uang tersebut di rekening BRI milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menunggu perintah ataupun arahan dari Bobby Sabri Bin Sabri Umar. Selanjutnya Bobby Sabri Bin Sabri meminta rekening lain milik terdakwa yang akan digunakan untuk menampung uang pembelian narkotika sabu-sabu yang sudah di transfer, lalu terdakwa memberikan nomor rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah.
  • Bahwa setelah uang pembelian narkotika sabu-sabu yang terkumpul di rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah sudah terkumpul, kemudian atas arahan atau perintah Bobby Sabri Bin Sabri Umar terdakwa kemudian mentransfer uang pembelian narkotika sabu-sabu dari rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah ke rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah. Dan dari rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah, terdakwa kemudian mentransfer uang pembelian sabu-sabu kepada David alias Tepos dengan rekening tujuan yaitu rekening BCA atas nama Fatmawati.
  • Bahwa setelah terdakwa menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika di rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah, terdakwa juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli pulsa, keperluan sehari-hari, dan beberapa barang yang lain keperluan terdakwa dan Bobby Sabri Bin Sabri Umar.
  • Bahwa kemudian uang yang terkumpul di rekening BNI 0526238255 atas nama Hasriah sebanyak Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan uang di rekening BRI 499801038103534 atas nama Hasriah sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), namun pada hari Jumat tanggal 08 September 2023, Bobby Sabri Bin Sabri Umar tertangkap polisi lalu ketika sudah di lapas Bobby Sabri Bin Sabri Umar menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang hasil penjualan narkotika yang tersimpan di kedua rekening milik terdakwa ke rekening lain sehingga uang di kedua rekening milik terdakwa habis.

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya