Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Plp Aisyah Kendek JOYVANES DWILJIAN GILBRAN ALIAS OKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1012 /P.4.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOYVANES DWILJIAN GILBRAN ALIAS OKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa JOYVANES DWILJIAN GILBRAN Alias OKAN, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Pongtiku, Kel. Salobulo, Kec. Wara Utara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa berada dirumah kost temannya di Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo sementara nongkrong kemudian terdakwa pergi makan di salah satu warung yang beralamat di Jl. Dr. Ratulangi di depan bengkel motor Honda, setelah terdakwa makan tiba-tiba datang MAIL yang merupakan teman kerja terdakwa dulu di salah satu mobil bus diterminal palopo menawarkan kepada terdakwa untuk membeli shabu awalnya terdakwa menolak namun MAIL meyakinkan bahwa shabu tersebut aman selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada MAIL kemudian MAIL membawa pergi, setelah 15 menit kemudian MAIL datang dan menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi sabu setelah itu terdakwa pergi
  • Bahwa saksi DENISTAN dan saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pongtiku Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2024 saksi DENISTAN dan saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR bersama tim melakukan pengintaian dan sekitar pukul 13.00 wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa JOYVANES DWILJIAN GILBRAN Alias OKAN lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang dan benda berupa, 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi sabu digenggaman tangannya sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 warna Abu – abu disaku celananya.
  • Bahwa saat diiterogasi terdakwa JOYVANES DWILJIAN GILBRAN Alias OKAN mengatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi sabu tersebut diperoleh dari MAIL yang beralamat disekitaran Jl. Dr. Ratulangi Kota Palopo dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan bertemu langsung didekat warung nasi kuning di Jl. Dr. Ratulangi Kota Palopo, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap MAIL namun tidak ditemukan sehingga MAIL ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1641/NNF/IV/2024 tanggal 28 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto 0,0894 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa JOYVANES DWILJIAN GILBRAN Alias OKAN  adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa JOYVANES DWILJIAN GILBRAN Alias OKAN, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Pongtiku, Kel. Salobulo, Kec. Wara Utara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa berada dirumah kost temannya di Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo sementara nongkrong kemudian terdakwa pergi makan di salah satu warung yang beralamat di Jl. Dr. Ratulangi di depan bengkel motor Honda, setelah terdakwa makan tiba-tiba datang MAIL yang merupakan teman kerja terdakwa dulu di salah satu mobil bus diterminal palopo menawarkan kepada terdakwa untuk membeli shabu awalnya terdakwa menolak namun MAIL meyakinkan bahwa shabu tersebut aman selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada MAIL kemudian MAIL membawa pergi, setelah 15 menit kemudian MAIL datang dan menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi sabu setelah itu terdakwa pergi
  • Bahwa saksi DENISTAN dan saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pongtiku Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2024 saksi DENISTAN dan saksi MUH. IRSYAD MUKHTAR bersama tim melakukan pengintaian dan sekitar pukul 13.00 wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa JOYVANES DWILJIAN GILBRAN Alias OKAN lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang dan benda berupa, 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi sabu digenggaman tangannya sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 warna Abu – abu disaku celananya;
  • Bahwa sebelum tertangkap terdakwa telah mengkonsumsi shabu dengan cara terdakwa menyiapkan alat isap (bong) lalu terdakwa merakitnya yang terdiri dari beberapa bagian yaitu 2 (dua) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah botol air mineral, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) buah korek api gas, setelah terdakwa slesai merakit alat isap (bong) terdakwa memasukkan sabu kedalam pireks lalu terdakwa meletakkan pireks yang sudah berisi sabu tersebut di lobang pipet dan kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas dengan api yang kecil lalu terdakwa mengisap asap dari sabu tersebut melalui pipet yang satunya lalu asap tersebut terdakwa hembuskan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1641/NNF/IV/2024 tanggal 28 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto 0,0894 gram, dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa JOYVANES DWILJIAN GILBRAN Alias OKAN  adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya