Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Plp 1.MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
2.Erlysa, S. H.
BAGAS bin SYAMSUDDIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 268 /P.4.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
2Erlysa, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia terdakwa Bagas Bin Syamsuddin, bersama-sama dengan Usman (DPO), pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Kelapa No.63 Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 19 November 2023 terdakwa bersama dengan Usman (DPO) berangkat dari Makassar menuju kota Palopo dengan mengendarai motor Yamaha Fino milik Usman (DPO) dan ketika sudah sampai di Palopo, terdakwa bersama dengan Usman bermalam di sebuah penginapan, kemudian besok harinya tanggal 20 November 2023  terdakwa bersama dengan Usman berkeliling kota Palopo untuk mencari sasaran pencurian, selanjutnya ketika di jl. Kelapa terdakwa melihat mobil saksi korban Jarahman. A. Alias Ammang Bin H. Kadahang Mappa terparkir di pinggir jalan karena saksi korban ingin membuka toko, kemudian terdakwa mengatakan kepada Usman coba lihat itu mobil sehingga Usman yang mengendarai motor kemudian memberhentikan motornya lalu terdakwa turun dan mendekati mobil saksi korban lalu mengintip dan melihat 1 (satu) buah kantongan terletak di atas jok mobil kemudian terdakwa memberikan kode kepada Usman kalau ada sesuatu di dalam mobil sehingga Usman memutar balik motornya dan bersiap menunggu terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membuka pintu mobil dan mengambil 1 (satu) buah kantongan berisi 13 (buah) handphone, setelah itu terdakwa dan Usman langsung pergi ke kota Makassar.
  • Bahwa selanjutnya ketika di Makassar terdakwa menjual 13 (tiga belas) unit handphone kepada orang yang tidak dikenal melalui sosial media facebook sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), kemudian uang hasil penjualan dibagi dua oleh terdakwa sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan Usman sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Usman, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 29.600.000 (dua puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

 

 

 

 

 

Subsidiair

 

Bahwa ia terdakwa Bagas Bin Syamsuddin, bersama-sama dengan Usman (DPO), pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di jl. Kelapa No.63 Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 19 November 2023 terdakwa bersama dengan Usman (DPO) berangkat dari Makassar menuju kota Palopo dengan mengendarai motor Yamaha Fino milik Usman (DPO) dan ketika sudah sampai di Palopo, terdakwa bersama dengan Usman bermalam di sebuah penginapan, kemudian besok harinya tanggal 20 November 2023  terdakwa bersama dengan Usman berkeliling kota Palopo untuk mencari sasaran pencurian, selanjutnya ketika di jl. Kelapa terdakwa melihat mobil saksi korban Jarahman. A. Alias Ammang Bin H. Kadahang Mappa terparkir di pinggir jalan karena saksi korban ingin membuka toko, kemudian terdakwa mengatakan kepada Usman coba lihat itu mobil sehingga Usman yang mengendarai motor kemudian memberhentikan motornya lalu terdakwa turun dan mendekati mobil saksi korban lalu mengintip dan melihat 1 (satu) buah kantongan terletak di atas jok mobil kemudian terdakwa memberikan kode kepada Usman kalau ada sesuatu di dalam mobil sehingga Usman memutar balik motornya dan bersiap menunggu terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membuka pintu mobil dan mengambil 1 (satu) buah kantongan berisi 13 (buah) handphone, setelah itu terdakwa dan Usman langsung pergi ke kota Makassar.
  • Bahwa selanjutnya ketika di Makassar terdakwa menjual 13 (tiga belas) unit handphone kepada orang yang tidak dikenal melalui sosial media facebook sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), kemudian uang hasil penjualan dibagi dua oleh terdakwa sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan Usman sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Usman, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 29.600.000 (dua puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Ayat KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya