Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa HAERUL Alias ACO Bin AGUS SALIM, pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 20.00, wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, tepatnya di Pos Ronda bertempat di Jalan Idrus Kambao RT/RW: 002/003 Kel. Takkkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal ketika saksi korban Fadhil Azhar Alias Fadhil bersama dengan terdakwa dan saksi Irfan sedang duduk berada di Pos Ronda sambil bermain Handpone dan sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa minta tolong kepada saksi Irfan untuk diantar pulang ke rumah terdakwa yang teletak di jalan Jendral Sudirman Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo. Selanjutnya tidak lama kemudian sekitar pukul 04.00 Wita tiba-tiba terdakwa datang kembali ke Pos Ronda dan pada saat itu saksi korban Fadhil berdua dengan saksi Irfan Jamal sedang tertidur, kemudian terdakwa melihat situasi di Pos Ronda dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Handpone Merek VIVO Y12 S Warna Hitam, dengan Kode nomor IMEI 1; 868061056115937, IMEI 2; 868061056115929 milik saksi korban Fadhil yang disimpan dan sementara di Cas di samping saksi korban Fadhil, kemudian terdakwa mencabut, Cas dari Handphone milik saksi korban Fadhil, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut. Kemudian pada saat saksi korban Fadhil terbangun dan melihat 1 (satu) unit Handpone Merek VIVO Y12 S War na Hitam yang sedang ter CAS sudah tidak ada ditempatnya;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handpone Merek VIVO Y12 S Warna Hitam, dengan Kode nomor IMEI 1; 868061056115937, IMEI 2; 868061056115929 tanpa seizin pemilikknya yakni saksi korban Fadhil, untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa 1 (satu) unit Handpone Merek VIVO Y12 S Warna Hitam, dengan Kode nomor IMEI 1; 868061056115937, IMEI 2; 868061056115929 tanpa seizin pemilikknya yakni saksi korban Fadhil,dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa HAERUL Alias ACO Bin AGUS SALIM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana -------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa HAERUL Alias ACO Bin AGUS SALIM, pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 20.00, wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, tepatnya di Pos Ronda bertempat di Jalan Idrus Kambao RT/RW: 002/003 Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa ketika saksi korban Fadhil Azhar Alias Fadhil bersama dengan terdakwa dan saksi Irfan serta Lel. Arya sedang duduk berada di Pos Ronda sambil bermain Handpone dan sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa minta tolong kepada saksi Irfan untuk diantar pulang ke rumah terdakwa yang teletak di jalan Jendral Sudirman Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo. Selanjutnya tidak lama kemudian sekitar pukul 04.00 Wita tiba-tiba terdakwa datang kembali ke Pos Ronda dan pada saat itu saksi korban Fadhil berdua dengan saksi Irfan Jamal sedang tertidur, kemudian terdakwa melihat situasi di Pos Ronda dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Handpone Merek VIVO Y12 S Warna Hitam, dengan Kode nomor IMEI 1; 868061056115937, IMEI 2; 868061056115929 milik saksi korban Fadhil yang disimpan dan sementara di CAS di samping saksi korban Fadhil, kemudian terdakwa mencabut, Cas dari Handphone milik saksi korban Fadhil, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut. Kemudian pada saat saksi korban Fadhil terbangun dan melihat 1 (satu) unit Handpone Merek VIVO Y12 S War na Hitam yang sedang ter CAS sudah tidak ada ditempatnya;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handpone Merek VIVO Y12 S Warna Hitam, dengan Kode nomor IMEI 1; 868061056115937, IMEI 2; 868061056115929 tanpa seizin pemilikknya yakni saksi korban Fadhil, untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa 1 (satu) unit Handpone Merek VIVO Y12 S Warna Hitam, dengan Kode nomor IMEI 1; 868061056115937, IMEI 2; 868061056115929 tanpa seizin pemilikknya yakni saksi korban Fadhil,dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah );
-------- Perbuatan Terdakwa HAERUL Alias ACO Bin AGUS SALIM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------- |