Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
IDHAM SAIN Alias PAPA SASA Bin MUH. SAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 195 /P.4.12.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDHAM SAIN Alias PAPA SASA Bin MUH. SAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa IDHAM SAIN Alias PAPA SASA BIN MUH. SAIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti pada Tahun 2023 bertempat di jalan Bakau Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal ketika terdakwa sepakat untuk membangun rumah kos milik saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA yang terletak di jalan Bakau Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo dengan nilai jasa tukang sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiiah) hingga rumah kos tersebut dapat digunakan atau terima kunci, setelah pembangunan rumah kos tersebut berjalan terdakwa mengambil secara keseluruhan biaya jasa tukang kepada saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA secara bertahap, pada saat pembangunan rumah kos tersebut terdakwa juga menawarkan diri kepada saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA untuk mengurus Meteran listrik dengan meyakinkan saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA bahwa terdakwa sudah sering mengurus Meteran listrik serta memiliki keluarga yang bekerja di PLN Palopo, sehingga saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA yakin kepada tersangka untuk menguruskan meteran listrik tersebut, selanjutnya saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA menyerahkan uang sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA menyerahkan semua uang tersebut, meteran listrik tersebut tidak terpasang karena terdakwa hanya membayar uang pendaftaran saja sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi dan keperluan sehari-hari tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA, sehingga saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA melaporkan perbuatan terdakwa ke Pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa IDHAM SAIN Alias PAPA SASA BIN MUH. SAIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti pada Tahun 2023 bertempat di jalan Bakau Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal ketika terdakwa sepakat untuk membangun rumah kos milik saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA yang terletak di jalan Bakau Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo dengan nilai jasa tukang sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiiah) hingga rumah kos tersebut dapat digunakan atau terima kunci, setelah pembangunan rumah kos tersebut berjalan terdakwa mengambil secara keseluruhan biaya jasa tukang kepada saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA secara bertahap, pada saat pembangunan rumah kos tersebut terdakwa juga menawarkan diri kepada saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA untuk mengurus Meteran listrik dengan meyakinkan saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA bahwa terdakwa sudah sering mengurus Meteran listrik serta memiliki keluarga yang bekerja di PLN Palopo, sehingga saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA yakin kepada tersangka untuk menguruskan meteran listrik tersebut, selanjutnya saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA menyerahkan uang sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA menyerahkan semua uang tersebut, meteran listrik tersebut tidak terpasang karena terdakwa hanya membayar uang pendaftaran saja sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi dan keperluan sehari-hari tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA, sehingga saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA melaporkan perbuatan terdakwa ke Pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban IRMAYANTI, S.ST, M.Keb Alias MAMA REZA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya