| Dakwaan |
bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Ringan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026, sekira jam 20.00 wita, di Jl. Andi Mappanyompa Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo, yang diduga dilakukan oleh tersangka sdr. SAIRVAN PARINTAK Alias PANCA Bin PETRUS LOBO PARINTAK, terhadap korban sdri. OTTOPINA PARINTAK, dan yang mana saat itu sdr. SAIRVAN PARINTAK Alias PANCA bersama anaknya yang bernama sdr. RAMIRO TRISTAN PARINTAK, ke rumah orang tuanya, dan setelah tiba dirumah orang tuanya dan bertemu dengan sdri. OTTOPINA PARINTAK yang merupakan saudara kandung sdr. SAIRVAN PARINTAK, dan tiba-tiba sdri. OTTOPINA PARINTAK mengatakan “baga” kepada anak kandung sdr. SAIRVAN PARINTAK yang bernama sdr. ROMERO, dan setelah itu sdri. OTTOPINA PARINTAK mengusir anak kandung sdr. SAIRVAN PARINTAK tersebut, dan merasa tidak terima atas perlakuan sdri. OTTOPINA PARINTAK tersebut kemudian keduanya bertengkar atau cekcok mulut, dan juga saling merekam video dengan menggunakan handphonenya,yang kemudian sdr. SAIRVAN PARINTAK Alias PANCA menganiaya sdri. OTTOPINA PARINTAK dengan cara meninju yang mengenai pada bagian wajah sdri. OTTOPINA PARINTAK sebanyak 1 (satu) kali, dan setelah itu datang sdri. RUTHRADDI yang merupakan ibu kandung dari sdr. SAIRVAN PARINTAK dan sdri. OTTOPINA PARINTAK untuk melarainya, dan kemudian sdri. RUTHRADDI menyuruh sdr. SAIRVAN PARINTAK pulang ke rumahnya, dan atas kejadian pertengkaran atau cekcok mulut tersebut maka sdri. OTTOPINA PARINTAK mengalami memar pada wajah bagian hidungnya, dan melaporkannya ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.- |