Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Plp 1.Aisyah Kendek
1.Aisyah Kendek
DARWIN ALIAS ERWIN BIN ABDUL ASIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 591 /P.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIN ALIAS ERWIN BIN ABDUL ASIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DARWIN Alias ERWIN Bin ABDUL ASIS, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar Pukul 11.30 WIta atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jl. Tomangambari Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo tepatnya Kios Andi Fuad atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, terhadap saksi korban HALINAH Binti HALWANU. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi HALINAH Binti HALWANU menjaga toko miliknya (Kios Andi Fuad) kemudian saksi HALINAH Binti HALWANU ke samping rumah untuk membungkus es lalu masuk ke dalam rumah untuk berwudhu dan melaksanakan shalat; pada saat itu terdakwa singgah dan melihat kios saksi HALINAH Binti HALWANU dalam keadaan kosong kemudian terdakwa masuk ke dalam kios lalu mengambil 1 (satu) unit Handpone merek Realme 3 Pro warna biru nitro Type RMX1851 dengan No. IMEI 1 : 862302042738077, No. IMEI 2 : 862302042738069, 1 (satu) unit Handphone merek Realme C53 warna emas juara type RMX3760 dengan No. IMEI 1 : 863991062691140, No. IMEI 2 : 863991062691122, 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp. 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 2 (dua) buah bungkus rokok surya 16, selanjutya terdakwa membawa semua barang tersebut menuju sepeda motor Honda All New Scoopy warna hitam dengan No. Pol DP 6303 TI yang terparkit, setelah itu terdakwa mengenakan helm Classic warna ungu seolaholah terdakwa sedang ngojek penumpang lalu terdakwa membawa semua barangbarang tersebut ke rumah terdakwa.
  • Bahwa 2 handphone tersebut terdakwa simpan di bawah Kasur tempat tidur terdakwa dalam keadaan off sedangkan uangnya terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makanan dan dompetnya terdakwa buang di perjalan pulang sementara kedua bungkus rokok surya 16 sudah habis diisap oleh terdakwa.
  • Bahwa benar terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handpone merek Realme 3 Pro warna biru nitro Type RMX1851 dengan No. IMEI 1 : 862302042738077, No. IMEI 2 : 862302042738069, 1 (satu) unit Handphone merek Realme C53 warna emas juara type RMX3760 dengan No. IMEI 1 : 863991062691140, No. IMEI 2 : 863991062691122, 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp. 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 2 (dua) buah bungkus rokok surya 16, tanpa izin seijin dan sepengetahuan saksi HALINAH Binti HALWANU selaku pemilik barang;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban HALINAH Binti HALWANU mengalami kerugian materil yang di taksir kurang lebih Rp 5.242.000 (lima juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya