Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Plp Wayan Kodi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Plp
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Wayan Kodi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Wayan Kodi dengan I Ketut Darma (Almarhum) yang telah dilaksanakan di di Desa Kertaraharja, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu, dan dilakukan oleh Pinandita Jero Mangku Gede pada tanggal 21 Agustus 1986;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo untuk mencatatkan perkawinan tersebut dalam buku register catatan sispil yang berlaku dan menerbitkan akta perkawinan tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak