| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 141/Pid.B/2025/PN Plp | Erlysa Said, S.H., M.H. | AMRULLAH Alias AMRUL Alias AMBU Bin AMIRIUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 141/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1774/P.4.12/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa Amrullah alias Amrul alias Ambu Bin Amiruddin, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 03.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di tempat meubel di jl. Dr. Ratulangi kelurahan Batu Walenrang Kec. Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika terdakwa berkeliling-keliling sambil memantau keadaan sekitar dan melihat rumah milik saksi korban yang dalam keadaan sepi lalu melihat tempat meubel milik saksi korban Baso.M.Nur Haidir alias Haidir Bin Baso Sudirman di samping setelah itu terdakwa masuk ke tempat meubel dengan cara membuka papan penutup tempat meubel lalu terdakwa masuk ke dalam setelah itu melihat lemari kemudian mengeser daun pintu yang posisinya berada ditengah-tengah tempat meubel saksi korban dan menghalangi pintu lemari selanjutnya terdakwa membuka pintu lemari dan mengambil tanpa ijin saksi korban alat-alat pertukangan milik saksi korban berupa 2 (dua) unit ketam listrik, 1 (satu) unit bor listrik, 1 (satu) unit mesin profil setelah itu terdakwa keluar dan membawa alat-alat pertukangan tersebut ke rumah terdakwa yang rencananya akan dijual oleh terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.200.000 (empar juta dua ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Subsidiair Bahwa terdakwa Amrullah alias Amrul alias Ambu Bin Amiruddin, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 03.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di tempat meubel di jl. Dr. Ratulangi kelurahan Batu Walenrang Kec. Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika terdakwa berkeliling-keliling sambil memantau keadaan sekitar kemudian melihat tempat meubel milik saksi korban Baso.M.Nur Haidir alias Haidir Bin Baso Sudirman setelah itu terdakwa masuk ke tempat meubel dengan cara membuka papan penutup tempat meubel lalu terdakwa masuk ke dalam setelah itu melihat lemari kemudian mengeser daun pintu yang posisinya berada ditengah-tengah tempat meubel saksi korban dan menghalangi pintu lemari selanjutnya terdakwa membuka pintu lemari dan mengambil tanpa ijin saksi korban alat-alat pertukangan milik saksi korban berupa 2 (dua) unit ketam listrik, 1 (satu) unit bor listrik, 1 (satu) unit mesin profil setelah itu terdakwa keluar dan membawa alat-alat pertukangan tersebut ke rumah terdakwa yang rencananya akan dijual oleh terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.200.000 (empar juta dua ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
