Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
KIKI SUNDARI Alias KIKI Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1084 /P.4.12.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI SUNDARI Alias KIKI Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa KIKI SUNDARI Alias KIKI Bin ABDULLAH, pada hari Rabu 09 Februari 2022 sampai dengan hari Selasa 18 Oktober 2022, bertempat di Perum.Pesona Hidayah J.Mungkasa IV No.B1 Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu 09 Februari 2022 terdakwa menawari saksi SRI ASIH untuk membeli tanah kavling miliknya dengan mengatakan “mbak ada kaplingan ku di desa munte siapa tau berminat mau beli kapling atau teman ta” sambil terdakwa memperlihatkan denah lokasi tanah beserta fotocopy sertifikat tanah, kemudian saksi SRI ASIH mempertanyakan pemilik tanah tersebut lalu terdakwa mengatakan “demi Allah itu tanah milik saya” kemudian  saksi SRI ASIH  bertanya kembali “apakah tanah ini aman dan tidak bermasalah?” lalu terdakwa menjawab “aman ini tanah” karena percaya dengan kata-kata terdakwa, selanjutnya saksi SRI ASIH meminta untuk meninjau langsung lokasi tanah tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi SRI ASIH pergi ke Desa Munte,Kel Munte, Kec Tana Lili, Kab Luwu Utara untuk melihat tanah tersebut, setelah melihat lokasi tanah saksi SRI ASIH setuju membeli tanah kapling kepada terdakwa dengan cara dicicil secara bertahap hingga akhirnya lunas pada pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan harga Rp.72,000,000.-(Tuju Puluh Dua Juta Rupiah), setelah lunas saksi SRI ASIH meminta kepada terdakwa untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut kemudian terdakwa bersama saksi SRI ASIH pergi ke Kantor Noatris untuk menanyakan biaya pembuatan Akta Jual Beli namun kemahalan sehingga terdakwa menawarkan diri untuk mengurus sendiri Akta Jual Beli di Kantor Desa namun tidak bisa, selanjutnya terdakwa ke Kantor Kecamatan namun ternyata tidak bisa selanjutnya tedakwa menuju ke Kantor Pertanahan untuk mengurus Akta Jual Beli tersebut namun terkendala, karena tidak kunjung terbit Akta Jual Beli selanjutnya saksi SRI ASIH berniat melihat kembali lokasi tanah tersebut selanjutnya terdakwa, saksi SRI ASIH dan saksi NELSON pergi meninjau lokasi tanah tersebut untuk kedua kalinya dan setelah sampai ternyata lokasi tanah tersebut terdapat papan plang yang bertuliskan ”TANAH INI MILIK SUPARMAN” yang mana SUPARMAN sendiri adalah saudara tiri terdakwa, karena tanah tersebut bersengketa sehingga saksi SRI ASIH membatalkan pembelian tanah tersebut dan meminta kembali uang pembelian tanah tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp.72,000,000.-(Tuju Puluh Dua Juta Rupiah) walaupun sudah diberikan kesempatan, sehingga saksi SRI ASIH melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo. untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban SRI ASIH mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.72,000,000.-(Tuju Puluh Dua Juta Rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa KIKI SUNDARI Alias KIKI Bin ABDULLAH, pada hari Rabu 09 Februari 2022 sampai dengan hari Selasa 18 Oktober 2022, bertempat di Perum.Pesona Hidayah J.Mungkasa IV No.B1 Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu 09 Februari 2022 terdakwa menawari saksi SRI ASIH untuk membeli tanah kavling miliknya dengan mengatakan “mbak ada kaplingan ku di desa munte siapa tau berminat mau beli kapling atau teman ta” sambil terdakwa memperlihatkan denah lokasi tanah beserta fotocopy sertifikat tanah, kemudian saksi SRI ASIH mempertanyakan pemilik tanah tersebut lalu terdakwa mengatakan “demi Allah itu tanah milik saya” kemudian  saksi SRI ASIH  bertanya kembali “apakah tanah ini aman dan tidak bermasalah?” lalu terdakwa menjawab “aman ini tanah” karena percaya dengan kata-kata terdakwa, selanjutnya saksi SRI ASIH meminta untuk meninjau langsung lokasi tanah tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi SRI ASIH pergi ke Desa Munte,Kel Munte, Kec Tana Lili, Kab Luwu Utara untuk melihat tanah tersebut, setelah melihat lokasi tanah saksi SRI ASIH setuju membeli tanah kapling kepada terdakwa dengan cara dicicil secara bertahap hingga akhirnya lunas pada pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan harga Rp.72,000,000.-(Tuju Puluh Dua Juta Rupiah), setelah lunas saksi SRI ASIH meminta kepada terdakwa untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut kemudian terdakwa bersama saksi SRI ASIH pergi ke Kantor Noatris untuk menanyakan biaya pembuatan Akta Jual Beli namun kemahalan sehingga terdakwa menawarkan diri untuk mengurus sendiri Akta Jual Beli di Kantor Desa namun tidak bisa, selanjutnya terdakwa ke Kantor Kecamatan namun ternyata tidak bisa selanjutnya tedakwa menuju ke Kantor Pertanahan untuk mengurus Akta Jual Beli tersebut namun terkendala, karena tidak kunjung terbit Akta Jual Beli selanjutnya saksi SRI ASIH berniat melihat kembali lokasi tanah tersebut selanjutnya terdakwa, saksi SRI ASIH dan saksi NELSON pergi meninjau lokasi tanah tersebut untuk kedua kalinya dan setelah sampai ternyata lokasi tanah tersebut terdapat papan plang yang bertuliskan ”TANAH INI MILIK SUPARMAN” yang mana SUPARMAN sendiri adalah saudara tiri terdakwa, karena tanah tersebut bersengketa sehingga saksi SRI ASIH merasa ditipu karena awalnya terdakwa menjelaskan tanah tersebut adalah miliknya dan tidak bermasalah namun ternyata tanah tersebut bermasalah, kemudian saksi SRI ASIH membatalkan pembelian tanah tersebut dan meminta kembali uang pembelian tanah tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp.72,000,000.-(Tuju Puluh Dua Juta Rupiah) walaupun sudah diberikan kesempatan, sehingga saksi SRI ASIH melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo. untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban SRI ASIH mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.72,000,000.-(Tuju Puluh Dua Juta Rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya