Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2020/PN Plp Ktut Ayu Ratni Salim PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Cq. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Cabang Palopo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara PPAT
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2020/PN Plp
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ktut Ayu Ratni Salim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gunawan Syarifuddin, S.H.Ktut Ayu Ratni Salim
Tergugat
NoNama
1PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Cq. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Cabang Palopo
2Kementrian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sul Sel Tenggara dan Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arjuna Rasjid, SH, MknPT Bank Danamon Indonesia, Tbk Cq. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Cabang Palopo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan sah dan bernilai Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim;
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah dari Objek Lelang / Hak Tanggungan diatas sesuai dengan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi Lelang terhadap Hak Tanggungan sebuah Tanah dan bangunan beralamat di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak bernilai :Surat Perjanjian Kredit No. 06 tanggal 03 Agustus 2016 ;Surat Perjanjian Kredit No. 89 tanggal 21 Juni 2017;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga secara hukum sita eksekusi yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo terhadap Objek Lelang/Hak Tanggungan sebuah Tanah dan bangunan terletak di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim;
  8. Menyatakan penetapan eksekusi Penetapan Eksekusi Risalah Lelang terhadap Objek /Lelang Hak Tanggungan yang terletak di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
  9. Menyatakan tidak sah, tidak berharga, Batal Demi Hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum proses sita Jaminan Agunan Tanah dan banguna Milik Pelawan di Terlawan 1 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim;
  10. Menyatakan tidak sah, tidak berharga, Batal Demi Hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum proses Hak Tanggungan Tanah dan Bangunan Milik Pelawan oleh TERLAWAN 2 dan TERLAWAN 3 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim;
  11. Memerintahkan Para Terlawan untuk mengembalikan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim, Tanah dan Bangunan Milik Pelawan kepada Pelawan dan membatalkan lelang yang tidak sah terhadap Tanah dan Bagunan milik Pelawan tersebut;
  12. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) Risalah Lelang ;
  13. Menyatakan Pembeli Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim, adalah  Pembeli yang tidak beritikad baik ;
  14. Menetapkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim;
  15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Palopo ;Dalam Pengosongan dan atau Sita Jaminan (Conservaoir Beslag) :
  16. Mengabulkan Permohonan Pengosongan dan sita jaminan yang diajukan Pelawan atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim;
  17. Mengabulkan Permohonan Pengosongan dan sita jaminan yang diajukan Pelawan atas kantor Terlawan 1 yang terletak di Kota Pare-Pare, Kampung Baru Labempa Nomor 78, RT 002, RW 001, Desa Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare
  18. Memerintahkan kepada Terlawan 1 untuk mengosongkan kantor yang terletak di Berkedudukan di bertempat tinggal di Kota Pare-Pare, Kampung Baru Labempa Nomor 78, RT 002, RW 001, Desa Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  19. Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  20. Menetapkan sita jaminan atas kantor Terlawan 1 yang terletak di Kota Pare-Pare, Kampung Baru Labempa Nomor 78, RT 002, RW 001, Desa Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;
  21. Menetapkan sita jaminan atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim ;
  22. Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk menyerahkan (sita jaminan) Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim tersebut diatas kepada Pengadilan Negeri Palopo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  23. Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk menghentikan proses peralihan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut dari Terlawan 1 dan Terlawan 2 kepada Terlawan 3 serta membatalkan segala bentuk peralihan Hak serta Hak Tanggungan atas rumah tersebut yang timbul sebelum atau setelah adanya gugatan ini ;
  24. Memerintahkan kepada Turut Terlawan 1 untuk memblokir Sertifikat Hak Milik No. 0366/Lagaligo Luas Tanah 155 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2016 Nomor 01116/Lagaligo/2016 di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Atas Nama Ktut Ayu Ratni Salim tersebut diatas sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  25. Memerintahkan Turut Terlawan 1 untuk meneruskan pembatalan Perjanjian Kredit tersebut antara Terlawan 1 dan Ferdy Oktoberyanto Thong Siong Wan ;
  26. Memerintahkan Turut Terlawan 2 untuk meng roya Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan milik Pelawan dan mengembalikannya kepada Pelawan ;
  27. Menghukum Para Terlawan untuk perhari keterlambatan penyerahan hak kepada Pelawan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) /hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti ;
  28. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Palopo untuk melakukan eksekusi seperti Angka 8 - 18 diatas ;
  29. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan untuk mengirimkan satu helai salinan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah yang berwenang ;
  30. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu untuk dimohonkan agar Pengadilan Negeri Palopo dapat mengambil putusan hukum yang dapat dijalankan secara serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan atau Perlawanan untuk menghindari timbulnya kerugian lebih lanjut bagi Pelawan ;
  31. Menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa Perkara A Quo ini atau berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak