Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.S/2018/PN Plp | 1.Lewi Randan Pasolang, S.H., M.H. 2.Ardiansyah, S.H. 3.MOHAMMAD RAHMAN, SH. |
Aslan Syah, S.Stp | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Mei 2018 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.S/2018/PN Plp | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Mei 2018 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-04/R.4.13.7.3/Pemilu.2/05/2018 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa ASLAN SYAH, S.Stp, selaku Sekretaris Lurah Tanamanai Kabupaten Luwu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor : 821.20/02 /BPKSDM /2017 Tanggal 03 Januari 2017 dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.24/ 754/ BKPSDM/ 2017 tanggal 04 Januari 2017, pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2018, bertempat di Jalan Jalur 2 (dua) Lingk. Tampumia Radda, Kel. Tampumia, Kec. Belopa, Kab. Luwu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, “dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu) H. BASMIN MATTAYANG- SYUKUR BIJAK, selama masa kampanye”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------ ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa melakukan atau membuat berupa kata-kata dimedia sosial Facebook melalui Akun Facebook “Aslansyah Wasanapraja” yang diunggah ke grup akun media sosial Facebook “Menuju Pilkada Luwu 2018” sehingga menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat Luwu yang masuk/bergabung dalam grup “Menuju Pilkada Luwu 2018” tersebut. Adapun kata-kata yang diunggah terdakwa yaitu “MUNGKIN ADA YANG TAU KENAPA BANYAK MASYARAKAT YANG TIDAK MEMILIH PAK BASMIN PADA TAHUN 2013 ? SEHARUSNYA DI TAHUN 2013 MASYARAKAT SUDAH BISA MEMBANDINGKAN SIAPA YANG LEBIH PANTAS, KARENA PERIODE PAK BASMIN DAN PERIODE OPU CAKKA SUDAH MENJADI TOLAK UKUR UNTUK TERPILIH LAGI SEBAGAI BUPATI PADA SAAT ITU. KALAU MEMANG PEMBANGUNAN DIPERIODE PAK BASMIN LEBIH BAIK DARI PADA PERIODE OPU CAKKA TAPI KENAPA ? PAK BASMIN TIDAK TERPILIH PADA SAAT ITU”. Kata-kata yang diunggah terdakwa tersebut menjadi perdebatan dalam Group media sosial Facebook dimana sebagian masyarakat Kabupaten Luwu pengguna Facebook yang membaca kata-kata terdakwa tersebut resah dengan tindakan terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara dapat menjatuhkan citra/pamor salah satu Calon Bupati Luwu Tahun 2018 yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) H. BASMIN MATTAYANG-SYUKUR BIJAK, bahwa terdakwa juga mengomentari komentar-komentar atas postingan tersebut dengan kata-kata “KALAU SAYA DIKASIH UANG 100 RIBU, TERUS PEMBANGUNAN TIDAK ADA PERKEMBANGAN DIBANDINGKAN PERIODE YANG LALU, LEBIH BAIK SAYA TIDAK PILIH LAGI DIPERIODE BERIKUTNYA, TAPI KENYATAANNYA KENAPA MASYARAKAT MASIH MEMILIH? ITU ARTINYA MASYARAKAT MEMILIH BUKAN KARENA UANG TAPI KARENA HATI NURANI”.--------------------------------------------- ---------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindakan yang merugikan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu nomor urut 1 (satu) H. BASMIN MATTAYANG-SYUKUR BIJAK karena postingan/unggahan terdakwa tersebut bersifat mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu nomor urut 1 (satu) H. BASMIN MATTAYANG-SYUKUR BIJAK .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |